Operasi Peredaran Rokok Ilegal di Siantar, Hasilnya Mengejutkan..
- Jumat, 28 Jul 2023 - 19:01 WIB
- dibaca 164 kali
SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pematang Siantar bersama Kantor Bea dan Cukai Kota Pematang Siantar melakukan operasi bersama terhadap peredaran rokok ilegal.
Hal ini sesuai Surat Keputusan (SK) Wali Kota Pematang Siantar Nomor: 100.3.3.3/1148/VI/2023 tentang Tim Operasi Bersama Pengawasan Peredaran Barang Kena Cukai Ilegal di Kota Pematang Siantar 2023.
Kepala Satpol PP Kota Pematang Siantar, Pariaman Silaen, melalui Kepala Bidang Penegak Peraturan Daerah (Perda) Mangaraja Nababan, Kamis (27/07/2023) menyampaikan, operasi ini dalam rangka pengawasan dan pemberantasan peredaran rokok ilegal di wilayah Kota Pematang Siantar.
Mangaraja mengatakan, operasi ini bertujuan untuk memberikan informasi dan penindakan kepada pelaku usaha dan masyarakat tentang peredaran rokok ilegal di wilayah Kota Pematang Siantar.
Baca: Jutaan Batang Rokok Ilegal Bernilai Miliaran Rupiah di Sumut Disita, Termasuk Luffman dan Camlar
Baca: Surat Peringatan Tak Mempan, Videotron depan RM Panorama Siantar Tetap Tayangkan Iklan Rokok
Kegiatan ini dilaksanakan selama empat hari, yakni 24 sampai dengan 27 Juli 2023, dengan sasaran 26 toko atau tempat berjualan yang tersebar di delapan kelurahan di Kecamatan Siantar Barat.
“Dari hasil operasi bersama dengan pihak Bea dan Cukai Kota Pematang Siantar, tidak ditemukan rokok ilegal. Kepada para pengusaha diberikan sosialisasi singkat tentang pita cukai yang melekat pada rokok,” tutup Mangaraja.
Baca: Teguran Keras Satpol PP Diabaikan, Videotron depan RM Panorama Siantar Tetap Memuat Iklan Rokok
Baca: Satpol PP Siantar Lemah, ‘Videotron Rokok’ depan RM Panorama Tak Kunjung Ditertibkan
Tim operasi terdiri dari sejumlah instansi, yakni Satpol PP, KPPBC TMP C, Diskoperindag, Bagian Hukum, Bagian Perekenomian, Bappeda, Diskominfo, dan perwakilan Kecamatan Siantar Barat.