Benteng Siantar

Operasi Peredaran Rokok Ilegal di Siantar, Hasilnya Mengejutkan..

Personel Satpol PP Siantar bersama Kantor Bea dan Cukai Siantar melakukan operasi terhadap peredaran rokok ilegal, Kamis (27/07/2023). 

SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pematang Siantar bersama Kantor Bea dan Cukai Kota Pematang Siantar melakukan operasi bersama terhadap peredaran rokok ilegal.

Hal ini sesuai Surat Keputusan (SK) Wali Kota Pematang Siantar Nomor: 100.3.3.3/1148/VI/2023 tentang Tim Operasi Bersama Pengawasan Peredaran Barang Kena Cukai Ilegal di Kota Pematang Siantar 2023.

Kepala Satpol PP Kota Pematang Siantar, Pariaman Silaen, melalui Kepala Bidang Penegak Peraturan Daerah (Perda) Mangaraja Nababan, Kamis (27/07/2023) menyampaikan, operasi ini dalam rangka pengawasan dan pemberantasan peredaran rokok ilegal di wilayah Kota Pematang Siantar.

Mangaraja mengatakan, operasi ini bertujuan untuk memberikan informasi dan penindakan kepada pelaku usaha dan masyarakat tentang peredaran rokok ilegal di wilayah Kota Pematang Siantar.

BacaJutaan Batang Rokok Ilegal Bernilai Miliaran Rupiah di Sumut Disita, Termasuk Luffman dan Camlar

BacaSurat Peringatan Tak Mempan, Videotron depan RM Panorama Siantar Tetap Tayangkan Iklan Rokok

Kegiatan ini dilaksanakan selama empat hari, yakni 24 sampai dengan 27 Juli 2023, dengan sasaran 26 toko atau tempat berjualan yang tersebar di delapan kelurahan di Kecamatan Siantar Barat.

“Dari hasil operasi bersama dengan pihak Bea dan Cukai Kota Pematang Siantar, tidak ditemukan rokok ilegal. Kepada para pengusaha diberikan sosialisasi singkat tentang pita cukai yang melekat pada rokok,” tutup Mangaraja.

Operasi peredaran rokok ilegal oleh personel Satpol PP Siantar kerja sama dengan Kantor Bea dan Cukai Siantar, Kamis (27/07/2023).

BacaTeguran Keras Satpol PP Diabaikan, Videotron depan RM Panorama Siantar Tetap Memuat Iklan Rokok

BacaSatpol PP Siantar Lemah, ‘Videotron Rokok’ depan RM Panorama Tak Kunjung Ditertibkan

Tim operasi terdiri dari sejumlah instansi, yakni Satpol PP, KPPBC TMP C, Diskoperindag, Bagian Hukum, Bagian Perekenomian, Bappeda, Diskominfo, dan perwakilan Kecamatan Siantar Barat.