Tetap Membandel, Pelangi Outdoor Dapat SP3 dari Satpol PP Siantar, Kapan Disegel?
- Sabtu, 29 Jul 2023 - 03:26 WIB
- dibaca 173 kali
Ditemui terpisah, Kepala Bidang Pendapatan 1 pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Pematang Siantar, Lerisma Sihotang SS MSi, didampingi oleh Kasubbid Penetapan dan Penagihan, Hendra Darwian SH MH membenarkan jika Harry Putra Harahap selaku CEO CV Biro Reklame Pelangi Outdoor Promotion, ada membuat surat pernyataan yang tembusannya ada di BPKPD Siantar.
“Ini yang ditembuskan ke kita bro,” kata Hendra, sembari menunjukkan surat dimaksud untuk meyakinkan BENTENG SIANTAR, Kamis (27/3/2023).
Dari surat pernyataan yang dibuat oleh Harry Putra Harahap itu, diketahui kalau isi media yang akan ditayangkan di media iklan tersebut tidak akan menampilkan iklan produk tembakau dan rokok.
Bahkan, Harry Putra Harahap dan badan usaha yang ia wakili bersedia dikenakan sanksi berupa sanksi administratif yaitu berupa penyegelan terhadap media reklame tersebut, jika di kemudian hari ditemukan bahwa ada iklan produk tembakau rokok di media reklame tersebut.
Untuk diketahui Harry Putra Harahap menyatakan, pernyataan diperbuat dengan sebenarnya dengan penuh rasa tanggung jawab.
Jika di kemudian hari ditemui bahwa data dokumen yang ia sampaikan tidak benar dan ada pemalsuan, maka dia dan badan usaha yang dia wakili bersedia dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan.
Baca: Satpol PP Siantar Lemah, ‘Videotron Rokok’ depan RM Panorama Tak Kunjung Ditertibkan
Baca: Teguran Keras Satpol PP Diabaikan, Videotron depan RM Panorama Siantar Tetap Memuat Iklan Rokok
Adapun surat pernyataan itu dibuat di Medan pada 20 Maret 2023, tertanda tangan Harry Putra Harahap lengkap dengan materai 10.000.