‘Tangkap Lepas’ ‘Begundal Narkoba’ di Huta Bayu Raja: Sappulu Juta Ma Halaki Na Opat
- Jumat, 4 Agu 2023 - 21:37 WIB
- dibaca 1.684 kali
HUTABAYU RAJA, BENTENG SIANTAR.com– Lima orang begundal yang diserahkan ke polisi, sesaat setelah warga melakukan penggerebekan narkoba di Nagori Mariah Hombang, Kecamatan Huta Bayu Raja, Simalungun, pada Selasa (25/7/2023) malam lalu.
Namun, berselang enam hari kemudian, tepatnya pada Selasa (01/08/2023), malam sekira pukul 22.00 WIB, empat dari lima orang yang sempat diamankan petugas kepolisian, akhirnya keluar.
Keempatnya adalah R Harianja, warga Nagori Tanjung Maraja dan tiga orang warga Nagori Pulo Bayu masing-masing bernama A Sitorus, D Sitorus, dan B Sinaga.
Sedangkan, Rizal Efendi Sibuea, warga Nagori Mariah Hombang telah ditetapkan tersangka dan ditahan di Mapolres Simalungun. Dalam perkara itu, petugas mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu milik Rizal Efendi Sibuea.
BENTENG SIANTAR pun penasaran, mengapa hanya Rizal Sibuea yang ditetapkan tersangka dan ditahan? Lalu, awak media melakukan investigasi, mengumpulkan informasi, termasuk menemui keluarga terdekat dari empat begundal yang sempat diamankan lalu dilepas itu.
Dari penelusuran itu tercium indikasi telah terjadi 86 (istilah lain dari uang perdamaian atau tebusan untuk pembebasan).
Indikasi itu diperkuat dengan adanya pengakuan orangtua salahseorang dari empat begundal tersebut, yang telah memberikan uang untuk menebus anak-anak mereka supaya dibebaskan. Totalnya sebesar Rp10 juta.
“Sappulu juta ma halaki sude na opat. (Sepuluh juta rupiah untuk menebus keempat orang itu, red),” ungkap orangtua salahseorang dari empat begundal yang dibebaskan itu, saat ditemui BENTENG SIANTAR, baru-baru ini.
Baca: Gerebek Narkoba di Jalan TVRI Simarito Siantar, Siapa Sangka, Tersangkanya Dua Wanita Cantik
Baca: Gerebek Narkoba di Siantar Timur, Dua Pengedar Ganja Diringkus
Sumber ini mengklaim, anak dia sebenarnya negatif menggunakan narkoba. Tapi, dia mengaku tidak punya pilihan dan harus membayar tebusan empat orang sekaligus, jika ingin anaknya bebas.
Dari total Rp10 juta itu, dia mengaku bayar sebesar Rp6,7 juta. Sisanya, dibayar pihak keluarga teman anaknya.