‘Tangkap Lepas’ ‘Begundal Narkoba’ di Huta Bayu Raja: Sappulu Juta Ma Halaki Na Opat
- Jumat, 4 Agu 2023 - 21:37 WIB
- dibaca 1.684 kali
Respon Kasat Resnarkoba Polres Simalungun
Dikonfirmasi secara terpisah, Kasat Resnarkoba Polres Simalungun, AKP Adi Haryono menuturkan, pihaknya benar ada menerima pelimpahan berkas perkara tindak pidana narkotika dari Polsek Tanah Jawa, dengan satu orang tersangka atas nama Rizal Efendi Sibuea.
Sementara, empat orang lainnya sesuai Berita Acara Pemeriksaan (BAP), berada di lokasi penangkapan, telah diambil keterangannya sebagai saksi. Test urine terhadap keempat orang itu, hasilnya negatif mengandung narkotika.
Sehingga selesai proses BAP, keempatnya telah dikembalikan kepada keluarga masing-masing, dengan didampingi pangulu nagori setempat.
Lalu, mengenai informasi yang menyebutkan ada uang tebusan untuk membebaskan keempat orang itu, Adi Haryono membantahnya.
“(Informasi yang menyebutkan ada uang tebusan) Sama sekali tidak benar. Semua prosesnya sudah dilakukan sesuai SOP yang ada,” kata Adi Haryono lewat WhatsApp.
Diberitakan sebelumnya, personel Polsek Tanah Jawa bersama-sama dengan warga telah melakukan penggerebekan narkoba di perladangan jagung Huta IV Lumban Lintong, Nagori Mariah Hombang, Kecamatan Huta Bayu Raja, Kabupaten Simalungun, pada Selasa (25/7/2023) malam lalu.
Dalam penggerebekan itu, lima orang diserahkan ke polisi. Mereka adalah Rizal Sibuea, warga Nagori Mariah Hombang, R Harianja, warga Nagori Tanjung Maraja. Lalu, tiga orang lainnya warga Nagori Pulo Bayu, masing-masing bernama A Sitorus, D Sitorus, dan B Sinaga.
Baca: Gerebek Narkoba di Marihat Bandar Simalungun, Pria 55 Tahun Diringkus
Dari lokasi ditemukan barang bukti berupa 3 buah bong (alat hisap sabu), tiga plastik klip kecil berisi diduga narkotika jenis sabu. Barang bukti diduga sabu itu ditemukan dalam sebungkus rokok surya. Selain itu, ditemukan juga plastik klip kecil transparan diduga bekas kemasan narkotika jenis sabu.