HUTABAYU RAJA, BENTENG SIANTAR.com– Lima orang begundal yang diserahkan ke polisi, sesaat setelah warga melakukan penggerebekan narkoba di Nagori Mariah Hombang, Kecamatan Huta Bayu Raja, Simalungun, pada Selasa (25/7/2023) malam lalu.
Namun, berselang enam hari kemudian, tepatnya pada Selasa (01/08/2023), malam sekira pukul 22.00 WIB, empat dari lima orang yang sempat diamankan petugas kepolisian, akhirnya keluar.
Keempatnya adalah R Harianja, warga Nagori Tanjung Maraja dan tiga orang warga Nagori Pulo Bayu masing-masing bernama A Sitorus, D Sitorus, dan B Sinaga.
Sedangkan, Rizal Efendi Sibuea, warga Nagori Mariah Hombang telah ditetapkan tersangka dan ditahan di Mapolres Simalungun. Dalam perkara itu, petugas mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu milik Rizal Efendi Sibuea.
BENTENG SIANTAR pun penasaran, mengapa hanya Rizal Sibuea yang ditetapkan tersangka dan ditahan? Lalu, awak media melakukan investigasi, mengumpulkan informasi, termasuk menemui keluarga terdekat dari empat begundal yang sempat diamankan lalu dilepas itu.
Dari penelusuran itu tercium indikasi telah terjadi 86 (istilah lain dari uang perdamaian atau tebusan untuk pembebasan).
Indikasi itu diperkuat dengan adanya pengakuan orangtua salahseorang dari empat begundal tersebut, yang telah memberikan uang untuk menebus anak-anak mereka supaya dibebaskan. Totalnya sebesar Rp10 juta.
“Sappulu juta ma halaki sude na opat. (Sepuluh juta rupiah untuk menebus keempat orang itu, red),” ungkap orangtua salahseorang dari empat begundal yang dibebaskan itu, saat ditemui BENTENG SIANTAR, baru-baru ini.
Baca: Gerebek Narkoba di Jalan TVRI Simarito Siantar, Siapa Sangka, Tersangkanya Dua Wanita Cantik
Baca: Gerebek Narkoba di Siantar Timur, Dua Pengedar Ganja Diringkus
Sumber ini mengklaim, anak dia sebenarnya negatif menggunakan narkoba. Tapi, dia mengaku tidak punya pilihan dan harus membayar tebusan empat orang sekaligus, jika ingin anaknya bebas.
Dari total Rp10 juta itu, dia mengaku bayar sebesar Rp6,7 juta. Sisanya, dibayar pihak keluarga teman anaknya.
Respon Kasat Resnarkoba Polres Simalungun
Respon Kasat Resnarkoba Polres Simalungun
Dikonfirmasi secara terpisah, Kasat Resnarkoba Polres Simalungun, AKP Adi Haryono menuturkan, pihaknya benar ada menerima pelimpahan berkas perkara tindak pidana narkotika dari Polsek Tanah Jawa, dengan satu orang tersangka atas nama Rizal Efendi Sibuea.
Sementara, empat orang lainnya sesuai Berita Acara Pemeriksaan (BAP), berada di lokasi penangkapan, telah diambil keterangannya sebagai saksi. Test urine terhadap keempat orang itu, hasilnya negatif mengandung narkotika.
Sehingga selesai proses BAP, keempatnya telah dikembalikan kepada keluarga masing-masing, dengan didampingi pangulu nagori setempat.
Lalu, mengenai informasi yang menyebutkan ada uang tebusan untuk membebaskan keempat orang itu, Adi Haryono membantahnya.
“(Informasi yang menyebutkan ada uang tebusan) Sama sekali tidak benar. Semua prosesnya sudah dilakukan sesuai SOP yang ada,” kata Adi Haryono lewat WhatsApp.
Diberitakan sebelumnya, personel Polsek Tanah Jawa bersama-sama dengan warga telah melakukan penggerebekan narkoba di perladangan jagung Huta IV Lumban Lintong, Nagori Mariah Hombang, Kecamatan Huta Bayu Raja, Kabupaten Simalungun, pada Selasa (25/7/2023) malam lalu.
Dalam penggerebekan itu, lima orang diserahkan ke polisi. Mereka adalah Rizal Sibuea, warga Nagori Mariah Hombang, R Harianja, warga Nagori Tanjung Maraja. Lalu, tiga orang lainnya warga Nagori Pulo Bayu, masing-masing bernama A Sitorus, D Sitorus, dan B Sinaga.
Baca: Gerebek Narkoba di Marihat Bandar Simalungun, Pria 55 Tahun Diringkus
Dari lokasi ditemukan barang bukti berupa 3 buah bong (alat hisap sabu), tiga plastik klip kecil berisi diduga narkotika jenis sabu. Barang bukti diduga sabu itu ditemukan dalam sebungkus rokok surya. Selain itu, ditemukan juga plastik klip kecil transparan diduga bekas kemasan narkotika jenis sabu.