Benteng Siantar

Ganja 8,2 Kg Dibakar, Sabu 726,33 Gram dan Ekstasi 316,5 Butir Diblender

Walikota Siantar Susanti Dewayani turut serta melakukan pemusnahan barang bukti, Kamis (17/8/2023).

SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Walikota Siantar Susanti Dewayani turut dalam kegiatan Pemusnahan Barang Bukti. Pemusnahan barang bukti itu berdasarkan Putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dan mengikat (inkracht), di halaman Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pematang Siantar, Rabu (16/08/2023) siang.

Barang bukti yang dimusnahkan di antaranya narkoba berupa sabu-sabu, pil ekstasi, dan ganja.

Susanti mengucapkan terima kasih dan menyampaikan apresiasi kepada Kejari Kota Pematang Siantar yang telah menginisiasi kegiatan pemusnahan barang bukti tindak pidana sebagai bentuk keseriusan pihak kejaksaan dalam penegakan hukum di Kota Pematang Siantar.

“Kejari Kota Pematang Siantar mempunyai komitmen tinggi, sehingga banyak perkara dapat diselesaikan,” sebut walikota perempuan pertama di Pematang Siantar itu.

Susanti juga mengucapkan terima kasih kepada Kejari Kota Pematang Siantar yang selama ini telah bekerja sama, bersinergi, dan berkolaborasi dengan Pemko Pematang Siantar,  sehingga Siantar menjadi kota yang kondusif, aman, dan nyaman, dan diharapkan mempercepat terwujudnya Pematang Siantar Sehat, Sejahtera, dan Berkualitas demi Pematang Siantar bangkit dan maju.

Walikota Susanti Dewayani terlebih dahulu mengamati barang bukti yang akan dimusnahkan tersebut di halaman Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pematang Siantar, Rabu (16/08/2023) siang.

BacaHari Bhakti Adhyaksa: Kejari Siantar Musnahkan Narkoba dan Uang Palsu

BacaGerebek Narkoba di Sukadame Siantar, Emak-emak Ketangkap Basah Sama Seorang Pemuda

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Pematang Siantar, Jurist Pricesely Sitepu SH MH dalam sambutannya, mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan tersebut merupakan barang yang dilarang dan yang digunakan sebagai sarana melakukan tindak pidana.

“Memang harus segera dieksekusi. Mari kita sukseskan Pematang Siantar sehat melalui bersih dari narkoba,” ajaknya.

Halaman Selanjutnya >>>

Sebelumnya, Kepala Seksi (Kasi) Pengelolaan Barang Bukti Kejari Kota Pematang Siantar, Belman Sitindaon SH dalam laporannya menerangkan, barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 127 perkara, dengan klasifikasi 104 perkara tindak pidana umum Narkotika;

Untuk perkara tindak pidana umum narkotika, lanjutnya, barang bukti yang dimusnahkan yaitu: sabu-sabu 726,33 gram; Ganja 8.208,27 gram atau 8,208,27 kilogram; pil ekstasi 316,5 butir; dan barang bukti lainnya seperti bong, kaca pirex, timbangan digital, handphone (Hp), dan sebagainya.

Selanjutnya, 12 perkara tindak pidana umum Orang dan Harta Benda (Oharda), yaitu barang bukti elektronik berupa Hp; barang bukti berupa anak kunci yakni kunci ring, kunci pas, kunci kamar kos, dan kunci letter L; barang bukti senjata berupa pisau, gunting, linggis, obeng, dan tang potong; serta barang bukti lainnya berupa tas, baju, celana, jaket, ambal, helm, tali panjat, plat motor, dan lainnya.

Kemudian, 11 perkara tindak pidana umum Keamanan dan Ketertiban Umum (Kamtibum), terdiri atas barang bukti elektronik berupa Hp, serta barang bukti lainnya yaitu pulpen, lembaran kertas berisi angka-angka tebakan judi toto gelap (togel), buku catatan berisi angka-angka tebakan judi togel, baju, celana, kartu ATM, tisu, alat kontrasepsi, dan sebagainya.

Pemusnahan barang bukti dilakukan dengan beberapa cara. Untuk sabu-sabu dan pil ekstasi menggunakan blender, ganja dan lainnya dimusnahkan dengan cara dibakar, serta barang elektronik dihancurkan.

Usai pemusnahan barang bukti, dilakukan penandatanganan berita acara demi kekuatan hukum.

BacaKos Cahaya Siantar Digerebek, 8 Orang Tes Urine, Dua Positif Ekstasi

BacaSindikat Pengedar Narkoba di Siantar Diungkap, Enam Orang Diringkus, Satu Perempuan

Turut hadir, Ketua DPRD Kota Pematang Siantar Timbul Marganda Lingga SH, Kapolres Pematang Siantar AKBP Yogen Heroes Baruno, mewakili Dandim 0207/Simalungun, mewakili Ketua Pengadilan Negeri (PN) Pematang Siantar, Kepala BNN Kota Pematang Siantar Tuangkus Harianja, mewakili Kepala Kanwil DJP Sumut II, dan mewakili Kantor Pengawasan Bea dan Cukai.

Halaman Sebelumnya <<<