Disitu Daftar, Kepesertaan JKN-KIS Langsung Aktif, Tak Perlu Lagi Menunggu 14 Hari
- Senin, 28 Agu 2023 - 20:25 WIB
- dibaca 40 kali
SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Walikota Siantar Susanti dan BPJS Kesehatan me-launching Universal Health Coverage (UHC) atau Cakupan Kesehatan Semesta.
Launching UHC sekaligus Penyerahan Simbolis Kartu Kepesertaan JKN-KIS bagi Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah-Bukan Pekerja (PBPU-BP) yang Didaftarkan oleh Pemerintah Kota (Pemko) Pematang Siantar, dilaksanakan di Ruang Serbaguna Pemko Pematang Siantar, Senin (28/08/2023) pagi.
Dengan tercapainya UHC, maka peserta JKN-KIS BPJS Kesehatan bagi Peserta PBPU-BP yang didaftarkan oleh Pemko Siantar, tidak perlu menunggu 14 hari untuk mengaktifkan kepesertaan. Sebab begitu mendaftar, saat itu juga kepesertaan bisa langsung aktif dan dapat digunakan.
Walikota Siantar Susanti Dewayani dalam bimbingan dan arahannya menyampaikan, Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional mengamanatkan setiap orang berhak atas jaminan sosial untuk dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang kayak dan meningkatkan martabatnya menuju terwujudnya masyarakat Indonesia yang sejahtera, adil, dan makmur.
Baca: Stop! Tambang Bebatuan di Bah Tonang, Ancam Persawahan dan Permukiman Penduduk
Baca: Parkir Sembarangan, Mobil Dinas Kesehatan Siantar Digembosi Polisi
Selanjutnya, dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022, salah satu instruksinya gubernur dan bupati/wali kota mendorong target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN), target tersebut, yakni 98 persen penduduk Indonesia terlindungi kesehatannya melalui JKN-KIS di tahun 2024, dengan mengalokasikan anggaran dan pembayaran iuran serta bantuan iuran penduduk yang didaftarkan oleh pemerintah daerah.
“Selaras dalam perwujudan implementasi perundang-undangan dan pelaksanaan program strategis nasional, Kota Pematang Siantar yang sehat, sejahtera, dan berkualitas,” kata Susanti.