Disitu Daftar, Kepesertaan JKN-KIS Langsung Aktif, Tak Perlu Lagi Menunggu 14 Hari
- Senin, 28 Agu 2023 - 20:25 WIB
- dibaca 41 kali
Sebelumnya, Kepala Dinas Kesehatan, drg Irma Suryani MKM dalam laporannya menyampaikan, sebelum lahirnya program JKN tahun 2014 hingga saat ini, Pemko Siantar dalam hal ini Dinas Kesehatan beserta seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah terkait selalu bersinergi, berkoordinasi, dan berkolaborasi dengan BPJS Kesehatan dalam perwujudan Jaminan Kesehatan Semesta (UHC) di Kota Pematang Siantar.
Alokasi anggaran pembiayaan jaminan kesehatan, katanya, terus ditingkatkan dalam pemberian perlindungan kesehatan bagi masyarakat miskin/tidak/kurang mampu yang didaftarkan Pemko Pematang Siantar dalam segmen kepesertaan PBPU-BP.
Hingga tahun anggaran 2023, Pemko Pematang Siantar telah mengalokasikan 23.000 jiwa masyarakat miskin/tidak/kurang mampu dalam APBD Kota Pematang Siantar Tahun 2023.
Baca: Dirawat di Rumah Sakit Tiga Hari, Tanpa Kerabat, Untung Ada BPJS Kesehatan
Baca: Kisah Lambok, Berjuang Selamatkan Anak Sampai Dapat Bantuan Kesehatan
Pada 1 Agustus 2023, jumlah kepesertaan JKN di Kota Pematang Siantar telah mencapai angka kepesertaan sebanyak 265.123 jiwa atau 96,62 persen dari 274. 392 jiwa seluruh penduduk Kota Pematang Siantar. Angka tersebut telah mencapai target kepesertaan UHC tahun 2023 yaitu dari target 95 persen.
“Dan perlu kami sampaikan, per 22 Agustus 2023 permohonan pembukaaan Flagging UHC kepada BPJS Kesehatan telah disetujui, maka pendaftaran dan pengaktifan peserta UHC yang didaftarkan oleh Pemerintah Kota Pematang Siantar dapat langsung aktif tanpa mengikuti mekanisme cut off,” terangnya.