Disitu Daftar, Kepesertaan JKN-KIS Langsung Aktif, Tak Perlu Lagi Menunggu 14 Hari
- Senin, 28 Agu 2023 - 20:25 WIB
- dibaca 40 kali
Masih kata Irma, Dinas Kesehatan mengucapkan terima kasih kepada BPJS Kesehatan dan seluruh OPD terkait yang telah berkoordinasi dan berkolaborasi dalam pencapaian UHC ini.
Sedangkan, Deputi Direksi Wilayah I BPJS Sumut-Aceh, dr Mariamah MKes dalam sambutannya menerangkan, sejak 1 Agustus 2023 Kota Pematang Siantar sudah mencapai UHC. Artinya, setiap penduduk memiliki akses yang sama terhadap pelayanan kesehatan.
“Kalau sudah UHC, maka jika ada penduduk yang mendaftar JKN, bisa langsung aktif. Sedangkan, jika belum UHC, maka harus tunggu 14 hari. Jadi, memang penuh perjuangan dalam menuju UHC. Dalam hal ini kami dari BPJS Kesehatan sangat mengapresiasi Kota Pematang Siantar,” katanya.
Dia berharap, setelah Kota Pematang Siantar mencapai UHC, maka akan menjadi motivasi bagi kabupaten/kota lainnya. Sehingga seluruh masyarakat bisa mendapatkan jaminan kesehatan.
Baca: Ibu Ini Orang Kampung, tapi Mengerti Manfaat BPJS Kesehatan
Baca: Duh, Bayi Perempuan di Siantar Estate Lahir Tanpa Anus
Saat ini, lanjutnya, ada 44 fasilitas kesehatan tingkat 1 dan 10 rumah sakit (RS) di Kota Pematang Siantar yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Ia pun mengajak seluruh pihak, termasuk pemberi pelayanan untuk bertransformasi mutu layanan.