Disitu Daftar, Kepesertaan JKN-KIS Langsung Aktif, Tak Perlu Lagi Menunggu 14 Hari
- Senin, 28 Agu 2023 - 20:25 WIB
- dibaca 41 kali
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Siantar, Jurist Precisely Sitepu yang juga Ketua Forum Koordinasi Pengawasan dan Pemeriksaan Kepatuhan BPJS Kesehatan Kota Pematang Siantar mengatakan merupakan sejarah bagi Kota Pematang Siantar bisa mencapai UHC.
“Kita turut mendorong pencapaian UHC. Salah satunya mendorong perusahaan swasta mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta UHC,” sebutnya.
Jurist pun mengucapkan selamat kepada Walikota Siantar Susanti Dewayani dalam pencapaian UHC.
“Sejalan dengan visi menuju Pematang Siantar sehat, sejahtera, dan berkualitas. Kami siap dukung Pemko Pematang Siantar,” katanya.
Acara diisi dengan pemberian piagam penghargaan dari BPJS Kesehatan kepada Pemko Pematang Siantar atas komitmen dalam Kepesertaan JKN, penyerahan plakat dari BPJS Kesehatan kepada Susanti, penyerahan plakat dari Pemko Pematang Siantar kepada BPJS Kesehatan, dan penyerahan secara simbolis identitas kepertaan JKN-KIS bagi peserta PBPU-BP kepada lima perwakilan warga Kota Pematang Siantar.
Baca: Butuh Asuransi Kesehatan, Pedagang Goreng Pisang Ini Pilih JKN-KIS
Baca: Manfaat JKN-KIS Bagi Rosna br Karo, Selain Jaminan Kesehatan di Kala Sakit, Juga Pahala
Turut hadir, Asisten Deputi Direksi Wilayah I BPJS Sumut-Aceh Bidang Kepesertaan dan Mutu Layanan, dr Rasinta Ria Ginting, Kepala BPJS Kesehatan Kota Pematang Siantar, dr Kiki Christmar Marbun AAK, Direktur RSUD dr Djasamen Saragih, dr Aulia Sukri Sambas MKM, para pimpinan RS swasta di Kota Pematang Siantar, Staf Ahli dan Asisten, pimpinan OPD, serta camat.