SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Walikota Siantar Susanti dan BPJS Kesehatan me-launching Universal Health Coverage (UHC) atau Cakupan Kesehatan Semesta.
Launching UHC sekaligus Penyerahan Simbolis Kartu Kepesertaan JKN-KIS bagi Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah-Bukan Pekerja (PBPU-BP) yang Didaftarkan oleh Pemerintah Kota (Pemko) Pematang Siantar, dilaksanakan di Ruang Serbaguna Pemko Pematang Siantar, Senin (28/08/2023) pagi.
Dengan tercapainya UHC, maka peserta JKN-KIS BPJS Kesehatan bagi Peserta PBPU-BP yang didaftarkan oleh Pemko Siantar, tidak perlu menunggu 14 hari untuk mengaktifkan kepesertaan. Sebab begitu mendaftar, saat itu juga kepesertaan bisa langsung aktif dan dapat digunakan.
Walikota Siantar Susanti Dewayani dalam bimbingan dan arahannya menyampaikan, Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional mengamanatkan setiap orang berhak atas jaminan sosial untuk dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang kayak dan meningkatkan martabatnya menuju terwujudnya masyarakat Indonesia yang sejahtera, adil, dan makmur.
Baca: Stop! Tambang Bebatuan di Bah Tonang, Ancam Persawahan dan Permukiman Penduduk
Baca: Parkir Sembarangan, Mobil Dinas Kesehatan Siantar Digembosi Polisi
Selanjutnya, dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022, salah satu instruksinya gubernur dan bupati/wali kota mendorong target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN), target tersebut, yakni 98 persen penduduk Indonesia terlindungi kesehatannya melalui JKN-KIS di tahun 2024, dengan mengalokasikan anggaran dan pembayaran iuran serta bantuan iuran penduduk yang didaftarkan oleh pemerintah daerah.
“Selaras dalam perwujudan implementasi perundang-undangan dan pelaksanaan program strategis nasional, Kota Pematang Siantar yang sehat, sejahtera, dan berkualitas,” kata Susanti.
Masih kata Susanti, optimalisasi pelaksanaan program JKN secara terus menerus dilakukan oleh Pemko Siantar dengan melibatkan seluruh OPD sehingga meningkatkan capaian kepesertaan JKN.
“Masyarakat Kota Pematang Siantar didorong untuk sadar dalam kepemilikan jaminan kesehatannya,” sebut Susanti.
Dilanjutkan, hingga saat ini Pemko Pematang Siantar terus berkomitmen dalam penyediaan alokasi anggaran belanja jaminan kesehatan dalam pencapaian UHC.
UHC, lanjutnya, merupakan sistem penjaminan kesehatan yang memastikan semua penduduk atau paling sedikit 95 persen dari seluruh penduduk telah terdaftar sebagai peserta JKN dan memiliki akses yang adil terhadap pelayanan kesehatan dengan biaya terjangkau.
Diterangkan Susanti, optimalisasi pelaksanaan JKN di Kota Pematang Siantar telah menunjukkan hasil. Pada 1 Agustus 2023, Kota Pematang Siantar telah mencapai Cakupan Kesehatan Semesta (UHC) sebanyak 265.123 jiwa penduduk dari total jumlah penduduk 274.392 jiwa, atau sebesar 96,62 persen.
“Artinya, hampir seluruh warga di Kota Pematang Siantar telah memiliki payung perlindungan untuk mengakses layanan di fasilitas kesehatan,” tukasnya.
Susanti atas nama Pemko Siantar menyambut baik tercapainya UHC Kota Pematang Siantar dan mendorong peningkatan mutu pelayanan kesehatan di Kota Pematang Siantar, sebagai wujud komitmen atau keberpihakan Pemko Pematang Siantar untuk terus berbenah diri dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
Susanti menambahkan, Pemko Pematang Siantar akan terus mendorong meningkatkan kepesertaan JKN hingga 98-99 persen.
“Dengan UHC, saat ini kepesertaan JKN-KIS bagi PBPU-BP yang Didaftarkan oleh Pemko Pematang Siantar tidak menunggu 14 hari. Begitu daftar, bisa langsung aktif,” tandasnya.
Baca: Tak Lama Lagi, Pabrik Pengolah Sampah Ada di Siantar, Butuh 500 Ton Setiap Hari
Baca: Kisah Sedih Buruh Pabrik Mie di Siantar Estate, Tidak Terdaftar BPJS, Bekerja 20 Jam
Selanjutnya, jika capaian kepesertaan di atas 98 persen, seluruh masyarakat yang didaftarkan Pemko Pematang Siantar ataupun yang mendaftar secara mandiri, kepesertaannya bisa langsung aktif.
Sebelumnya, Kepala Dinas Kesehatan, drg Irma Suryani MKM dalam laporannya menyampaikan, sebelum lahirnya program JKN tahun 2014 hingga saat ini, Pemko Siantar dalam hal ini Dinas Kesehatan beserta seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah terkait selalu bersinergi, berkoordinasi, dan berkolaborasi dengan BPJS Kesehatan dalam perwujudan Jaminan Kesehatan Semesta (UHC) di Kota Pematang Siantar.
Alokasi anggaran pembiayaan jaminan kesehatan, katanya, terus ditingkatkan dalam pemberian perlindungan kesehatan bagi masyarakat miskin/tidak/kurang mampu yang didaftarkan Pemko Pematang Siantar dalam segmen kepesertaan PBPU-BP.
Hingga tahun anggaran 2023, Pemko Pematang Siantar telah mengalokasikan 23.000 jiwa masyarakat miskin/tidak/kurang mampu dalam APBD Kota Pematang Siantar Tahun 2023.
Baca: Dirawat di Rumah Sakit Tiga Hari, Tanpa Kerabat, Untung Ada BPJS Kesehatan
Baca: Kisah Lambok, Berjuang Selamatkan Anak Sampai Dapat Bantuan Kesehatan
Pada 1 Agustus 2023, jumlah kepesertaan JKN di Kota Pematang Siantar telah mencapai angka kepesertaan sebanyak 265.123 jiwa atau 96,62 persen dari 274. 392 jiwa seluruh penduduk Kota Pematang Siantar. Angka tersebut telah mencapai target kepesertaan UHC tahun 2023 yaitu dari target 95 persen.
“Dan perlu kami sampaikan, per 22 Agustus 2023 permohonan pembukaaan Flagging UHC kepada BPJS Kesehatan telah disetujui, maka pendaftaran dan pengaktifan peserta UHC yang didaftarkan oleh Pemerintah Kota Pematang Siantar dapat langsung aktif tanpa mengikuti mekanisme cut off,” terangnya.
Masih kata Irma, Dinas Kesehatan mengucapkan terima kasih kepada BPJS Kesehatan dan seluruh OPD terkait yang telah berkoordinasi dan berkolaborasi dalam pencapaian UHC ini.
Sedangkan, Deputi Direksi Wilayah I BPJS Sumut-Aceh, dr Mariamah MKes dalam sambutannya menerangkan, sejak 1 Agustus 2023 Kota Pematang Siantar sudah mencapai UHC. Artinya, setiap penduduk memiliki akses yang sama terhadap pelayanan kesehatan.
“Kalau sudah UHC, maka jika ada penduduk yang mendaftar JKN, bisa langsung aktif. Sedangkan, jika belum UHC, maka harus tunggu 14 hari. Jadi, memang penuh perjuangan dalam menuju UHC. Dalam hal ini kami dari BPJS Kesehatan sangat mengapresiasi Kota Pematang Siantar,” katanya.
Dia berharap, setelah Kota Pematang Siantar mencapai UHC, maka akan menjadi motivasi bagi kabupaten/kota lainnya. Sehingga seluruh masyarakat bisa mendapatkan jaminan kesehatan.
Baca: Ibu Ini Orang Kampung, tapi Mengerti Manfaat BPJS Kesehatan
Baca: Duh, Bayi Perempuan di Siantar Estate Lahir Tanpa Anus
Saat ini, lanjutnya, ada 44 fasilitas kesehatan tingkat 1 dan 10 rumah sakit (RS) di Kota Pematang Siantar yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Ia pun mengajak seluruh pihak, termasuk pemberi pelayanan untuk bertransformasi mutu layanan.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Siantar, Jurist Precisely Sitepu yang juga Ketua Forum Koordinasi Pengawasan dan Pemeriksaan Kepatuhan BPJS Kesehatan Kota Pematang Siantar mengatakan merupakan sejarah bagi Kota Pematang Siantar bisa mencapai UHC.
“Kita turut mendorong pencapaian UHC. Salah satunya mendorong perusahaan swasta mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta UHC,” sebutnya.
Jurist pun mengucapkan selamat kepada Walikota Siantar Susanti Dewayani dalam pencapaian UHC.
“Sejalan dengan visi menuju Pematang Siantar sehat, sejahtera, dan berkualitas. Kami siap dukung Pemko Pematang Siantar,” katanya.
Acara diisi dengan pemberian piagam penghargaan dari BPJS Kesehatan kepada Pemko Pematang Siantar atas komitmen dalam Kepesertaan JKN, penyerahan plakat dari BPJS Kesehatan kepada Susanti, penyerahan plakat dari Pemko Pematang Siantar kepada BPJS Kesehatan, dan penyerahan secara simbolis identitas kepertaan JKN-KIS bagi peserta PBPU-BP kepada lima perwakilan warga Kota Pematang Siantar.
Baca: Butuh Asuransi Kesehatan, Pedagang Goreng Pisang Ini Pilih JKN-KIS
Baca: Manfaat JKN-KIS Bagi Rosna br Karo, Selain Jaminan Kesehatan di Kala Sakit, Juga Pahala
Turut hadir, Asisten Deputi Direksi Wilayah I BPJS Sumut-Aceh Bidang Kepesertaan dan Mutu Layanan, dr Rasinta Ria Ginting, Kepala BPJS Kesehatan Kota Pematang Siantar, dr Kiki Christmar Marbun AAK, Direktur RSUD dr Djasamen Saragih, dr Aulia Sukri Sambas MKM, para pimpinan RS swasta di Kota Pematang Siantar, Staf Ahli dan Asisten, pimpinan OPD, serta camat.