Ciptakan Industrial Harmonis, Disnaker Sosialisasi UU Ketenagakerjaan di Vita Insani Siantar
- Senin, 18 Sep 2023 - 18:57 WIB
- dibaca 38 kali
SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Peraturan perusahaan yang mengatur hubungan kerja antara pengusaha dan pekerja menjadi bagian penting bagi kedua belah pihak, untuk mengatur hak dan kewajiban secara tegas dan jelas.
Hal tersebut demi terciptanya hubungan industrial yang harmonis, adil, dan kondusif antara perusahaan dan pekerja seperti yang tercantum pada Permenaker RI Nomor 28 Tahun 2014.
Hal itu dikatakan Walikota Siantar Susanti Dewayani, saat menghadiri sekaligus membuka secara langsung Sosialisasi/Penyuluhan tentang Hubungan Industrial dan Undang-Undang Ketenagakerjaan kepada Pengusaha dan Pekerja/Buruh, di Aula RS Vita Insani, Jalan Merdeka, Kota Pematang Siantar, Senin (18/9/2023).
Kegiatan sosialisasi tersebut diikuti 100 peserta yang terdiri atas paramedis dan non paramedis di Rumah Sakit Vita Insani.
“Tentunya hubungan industrial tadi, bertujuan untuk terciptanya hubungan yang harmonis, humanis, dan berkeadilan. Sehingga dengan suasana seperti itu, terciptalah suasana kerja yang nyaman,” ujar Susanti.
Ketika suasana nyaman bisa terwujud, sambung Susanti, maka investor akan melirik Kota Pematang Siantar. Bagaimana pun para pelaku usaha atau investor akan memberikan kontribusi positif kepada pembangunan di Siantar.
Baca: Kisah Sedih Buruh Pabrik Mie di Siantar Estate, Tidak Terdaftar BPJS, Bekerja 20 Jam
Baca: Curhat Pekerja Cafe MR Coffee Shop: Makan Sekali Sehari, Dua Bulan Bekerja Tak Terima Gaji
Bukan hanya di sektor kesehatan, tapi juga di bidang pariwisata, kuliner, dan sektor yang lain. Dengan begitu, ketika ada lapangan pekerjaan yang baru, maka tingkat pengangguran di Pematang Siantar akan terus menurun.