MUI Siantar Buka Pelatihan Amil Zakat dan Pengelolaan Zakat

Share this:
BMG
Walikota Susanti Dewayani membuka Pelatihan Amil Zakat dan Pengelolaan Zakat di Aula Kantor DP MUI Pematang Siantar, Minggu (22/10/2023).

SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Walikota Siantar Susanti Dewayani membuka Pelatihan Amil Zakat dan Pengelolaan Zakat terkait Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2011 dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2014 oleh Komisi Hukum, HAM dan Perundang-Undangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pematang Siantar, yang digelar DP MUI Pematang Siantar, di Aula Kantor DP MUI Pematang Siantar, Minggu (22/10/2023).

Pelatihan Amil Zakat dan Pengelolaan Zakat ini, kolaborasi antara Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia (DP MUI) Kota Pematang Siantar dengan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) dengan menghadirkan narasumber Ketua Baznas Provinsi Sumut, Prof Dr H Mohammad Hatta.

Susanti mengawali sambutannya, mengapresiasi Pelatihan Amil Zakat dan pengelolaan zakat ini. Di hadapan 85 peserta pelatihan yang berasal dari Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Musholla dan Masjid di Kota Pematang Siantar, serta Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Pemko Pematang Siantar, Susanti mengutarakan zakat memiliki peran penting dalam mengentaskan kemiskinan.

Untuk itu, perlu pengelolaan secara profesional agar tepat sasaran dan benar-benar diterima oleh masyarakat yang membutuhkan.

“Semoga pelatihan ini dapat memberikan pemahaman yang lebih mendalam kepada para pengelola zakat yang mengikuti kegiatan ini,” harap Susanti.

BacaSusanti Ajak MUI Beri Gagasan Galang Persatuan dan Kesatuan Antar Umat

BacaHalal Bi Halal IKEIS Siantar, Susanti Berpesan Perkuat Sinergi dan Kolaborasi Kokohkan Toleransi

Masih kata Susanti, membayar zakat merupakan kewajiban setiap umat Islam. Zakat ini juga memiliki peran yang begitu penting di dalam upaya mengentaskan mengatasi kemiskinan dan untuk meningkatkan kesejahteraan umat Islam khususnya. Oleh karena itu, pengelolaan zakat perlu dilakukan secara profesional.

Halaman Selanjutnya >>>

Share this: