Stop Rokok Ilegal, Pemko Siantar Gencar Operasi dan Sosialisasi

Share this:
BMG
Walikota Susanti Dewayani berbicara dalam Acara Sosialisasi dan Edukasi Guna Meningkatkan Penerimaan Negara dari Sektor Cukai, di Lapangan Parkir Pariwisata, Jalan Merdeka, Kota Pematang Siantar, Sabtu (02/12/2023) pagi.

SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Pemerintah Kota (Pemko) Pematang Siantar, melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pematang Siantar menggelar sosialisasi dan edukasi guna meningkatkan penerimaan negara dari sektor cukai, serta memberantas peredaran rokok ilegal yang merugikan negara dan masyarakat. Kegiatan yang dimeriahkan senam massal itu, berlangsung di Lapangan Parkir Pariwisata, Jalan Merdeka, Kota Pematang Siantar, Sabtu (02/12/2023) pagi.

Acara itu dihadiri langsung Walikota Siantar Susanti Dewayani bersama perwakilan pimpinan Bea Cukai Pematang Siantar, Taufiq Hidayat, dan Ketua Komite Olahraga Rekreasi Masyarakat Indonesia (Kormi) Kota Pematang Siantar, Aprial M Rizaldi Ginting, para pimpinan OPD, camat dan lurah. Kegiatan tersebut diikuti 250 orang lebih pedagang rokok eceran, pengusaha jasa titipan, tokoh masyarakat, tokoh agama, dan masyarakat.

Susanti menyambut baik dilaksanakannya kegiatan yang bertujuan mensosialisasikan peraturan perundang-undangan tentang cukai tembakau tersebut. Menurut Susanti, kegiatan tersebut sebagai sarana media untuk memberikan informasi dan mengedukasi masyarakat terkait dampak peredaran tembakau dan cukai rokok ilegal di masyarakat.

Susanti menerangkan, pada tahun 2023 ini, Pemko Pematang Siantar tetap mendapat dana alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT), yang kemudian dialokasikan pada bidang kesejahteraan masyarakat, bidang penegakkan hukum, dan bidang kesehatan.

BacaJutaan Batang Rokok Ilegal Bernilai Miliaran Rupiah di Sumut Disita, Termasuk Luffman dan Camlar

BacaSat Pol PP Siantar dan Tim Bea Cukai Temukan 4.889 Bungkus Rokok Ilegal

Menurut Susanti, DBHCHT merupakan salah satu bagian dari transfer pusat ke daerah penghasil cukai dan tembakau. DBHCHT digunakan untuk kegiatan peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan lingkungan industri, pembinaan lingkungan sosial, serta kegiatan sosialisasi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang cukai.

Halaman Selanjutnya >>>

Share this: