Update! Gugatan Pengangkatan Rektor USI Ditolak di Tingkat Kasasi

Share this:
BMG
Universitas Simalungun (USI) di Jalan Sisingamangaraja, Kota Pematang Siantar.

SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Mahkamah Agung (MA) telah mengeluarkan putusan kasasi atas gugatan yang dilayangkan mantan Rektor Universitas Simalungun (USI), Dr Corry Purba.

Dalam putusan Nomor: 490 K/TUN/2023/, MA menolak kasasi Corry. Putusan tersebut dikeluarkan pada 12 Desember 2023 lalu.

Binaris Situmorang, kuasa hukum tergugat Dr Sarintan Damanik menyampaikan, pihaknya mengapresiasi putusan yang dikeluarkan MA.

“Kasus ini sudah berjalan satu tahun lebih. Jadi sekarang, Dr Sarintan Damanik tetap menjalankan tugas sebagai Rektor USI,” kata Binaris, Senin (8/1/2024).

Binaris menyampaikan, selain Rektor USI Dr Sarintan Damanik, Pengurus Yayasan USI juga masuk dalam daftar tergugat perkara tersebut.

BacaRektor USI Terpilih Sarintan Damanik Diadukan ke Polda Sumut, Dugaan Plagiat Karya

BacaKepemimpinan Rektor USI Harus Didukung, Bukan Direcoki

Menurut Binaris, gugatan tersebut dilayangkan atas adanya dugaan pelanggaran dalam pengangkatan Rektor USI.

“Dalam dalil-dalilnya, penggugat menilai proses pemilihan rektor tidak benar dan tidak sesuai aturan yang benar,“ kata Binaris.

Dia menambahkan, dalam persidangan, pihaknya menyampaikan seluruh proses pemilihan rektor ke majelis hakim.

“Kita sampaikan bahwa seluruh proses berjalan sebagaimana mestinya sesuai aturan yayasan,” terang Binaris.

Sementara itu, dari informasi yang diperoleh, gugatan dilayangkan setelah adanya dugaan penetapan Calon Rektor USI Terpilih dilakukan tanpa melalui proses komponen penilaian dengan sistim pembobotan atau scoring sebagaimana diatur dalam Pasal 44 Statuta USI.

BacaTingkatkan Layanan, Dinas Arsip dan Perpustakaan Siantar Jalin Kerja Sama dengan Universitas Simalungun

BacaOpen House Pospera Siantar-Simalungun: Indonesia Harus Maju Bersama Ganjar Pranowo

Dijelaskan bahwa dalam Pasal 44 ayat 6 Statuta USI, seharusnya komponen yang diberikan adalah berupa pembobotan penilaian, yang terdiri dari empat ketentuan, yakni penyampaian visi misi di hadapan Senat dan Organ Yayasan, pemilihan senat, assesmen psikologi dari lembaga independen, dan uji kepatutan dan kelayakan oleh Pembina Yayasan USI.

Share this: