Demi Kepastian Hukum, Pelantikan 92 Pejabat di Pemko Siantar Tidak Melanggar

Share this:
BMG
Dr Muldri Pasaribu SH MH, Pakar Hukum Universitas Simalungun (USI).

SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Pakar hukum dari Universitas Simalungun (USI), Dr Muldri Pasaribu SH MH menyatakan, tindakan Wali Kota Pematangsiantar, Susanti Dewayani melantik 92 pejabat di lingkungan Pemko Pematangsiantar, pada 22 Maret 2024, tidak melanggar ketentuan.

Disebut tidak melanggar, bila telah memperhatikan dan sesuai sistem merit, serta demi kepastian hukum, seiring dengan tidak adanya petunjuk teknis dari pemerintah untuk memastikan rentang waktu masa larangan penggantian pejabat.

Sebagaimana diketahui, Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) tentang masa rentang waktu larangan penggantian pejabat, baru dikeluarkan pada 29 Maret 2024. Atau telat satu pekan dari peristiwa pelantikan yang dilakukan Wali Kota Pematangsiantar.

“Berarti, dari sisi kepastian hukum, gak ada yang mereka langgar sebenarnya,” kata Muldri Pasaribu, di ruang kerjanya, Selasa (02/04/2024).

Ditambah lagi, lanjut Muldri, yang mengetahui kondisi dan kebutuhan daerah, bukan pemerintah pusat, melainkan pemerintah di daerah itu sendiri.

“Kita harus lihat azas langsung pemerintahan yang baik. Secara administrasi juga, yang tahu kebutuhan daerah itu, kepala daerah,” terang Muldri, yang juga menjabat Wakil Direktur Pasca Sarjana USI itu.

Maksudnya, yang mengetahui kondisi Kota Pematangsiantar adalah wali kota yang harus menunaikan janji politiknya sebagaimana tertuang pada visi dan misinya, ketika sebagai calon wali kota, karena visi dan misi itu adalah hutang wali kota kepada masyarakat.

BacaSekda Siantar yang Baru, Junaedi Sitanggang, Malang Melintang di Pemko Siantar, Viral Bicara Proyek Tanpa KW

BacaBawaslu Sumut Nyatakan Pelantikan Pejabat di 22 Maret 2024 Tidak Harus Izin Menteri

Sementara, kata Muldri, pelaksana tugas (Plt) jabatan, kewenangannya terbatas, karena plt tidak memiliki kewenangan untuk melakukan hal yang sifatnya strategis.

“Maka, dalam jangka waktu tersisa ini, sebenarnya wali kota harus melakukan pengisian jabatan untuk menuntaskan visi dan misinya itu,” tandas Muldri.

Halaman Selanjutnya >>>

Share this: