Viral Kasus Pencabulan Anak di Bawah Umur di Siantar, OKP Sampai Turun Tangan

Share this:
ZEGA-BMG
Kolase foto: Organisasi kepemudaan IPK saat mendampingi keluarga korban saat pengurusan visum di RSUD dr Djasamen Saragih Kota Pematangsiantar, Senin (20/5/2024). Sejumlah pemuda berseragam IPK mendatangi kediaman terduga pelaku cabul di Jalan Madura Bawah, Siantar. Ilustrasi korban pencabulan anak di bawah umur.

Ditemui terpisah, Kasat Reskrim Polres Siantar, AKP Made Wira, melalui KBO Reskrim Iptu Apri Damanik menuturkan, ibu korban sudah resmi membuat laporan pengaduan ke Polres Pematangsiantar.

“Sudah kita terima dan sudah kita periksa saksi-saksi,” kata Apri.

Disinggung soal pengakuan ibu korban yang menyebut pihak kepolisian meminta uang pengurusan visum, Apri membantahnya.

“Mana ada itu. Seakan-akan polisi harus ada uang dulu baru bisa melapor. Kan jelek citra kepolisian jadinya,” tandas Apri sekaligus membantah tuduhan polisi minta uang.

Dijelaskan, pada Kamis itu, ibu korban datang ke Polres Pematangsiantar, pada siang hari. Sementara, dokter sudah tidak ada.

“Ibu korban itu siang datang. Sudah kesiangan. Dokternya pun gak ada. Itu kan dokternya khusus itu menanganinya,” terang Apri.

Sementara itu, Humas RSUD dr Djasamen Saragih Kota Pematangsiantar, W Sinamo mengatakan, jika si korban telah ditangani pihak rumah sakit.

“Lagi diperiksa si anak oleh tim medis,” kata Sinamo.

Disinggung soal pembiayaan administrasi visum, Sinamo mengatakan, jumlahnya bervariasi, tergantung tingkat penanganannya. Bahkan, bisa mendapat keringanan. Namun, menurut dia, administrasi bisa belakangan, yang utama adalah penanganan terhadap korban.

“Biaya visum bervarisi, melihat tingkat penanganannya bagaimana (parah atau biasa). Tetapi, masalah administrasi bisa belakangan. Kita utamakan penanganan,” kata Sinamo.

BacaTepergok Masuk Kamar Keponakan Tengah Malam, Kejadian di Silau Kahean

BacaPacar Gadis Bau Kencur Diajak Ngekos di Siantar, Orangtua Doi Tidak Terima, Lapor Polisi

Dijelaskan, jika ingin mendapat keringanan biaya pengurusan visum, lanjut Sinamo, si pemohon dapat melampirkan surat keterangan tidak mampu dari domisili pemohon.

Halaman Selanjutnya >>>

Halaman Sebelumnya <<<

Share this: