Polisi Ungkap Kronologi Bocah Perempuan di Siantar Digituin Pria Tetangga Hingga Kesakitan
- Senin, 27 Mei 2024 - 22:53 WIB
- dibaca 478 kali
SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Sat Reskrim Polres Pematangsiantar telah mengamankan JA alias PE, pelaku tindak pidana perbuatan cabul terhadap korban berinisial TB, usia 5 tahun 9 bulan. Kini, pria berusia 28 tahun itu mendekam di balik jeruji Polres Pematangsiantar.
Kapolres Pematangsiantar, AKBP Yogen Heroes Baruno, dalam konferensi pers, Senin (27/05/2024), mengungkapkan, pelaku JA alias PE diringkus personel Jatanras dari rumah kerabatnya di Jalan Medan, Kelurahan Naga Pita, Kecamatan Siantar Martoba, Minggu (26/05/2025), sekira pukul 18.00 WIB. Penangkapan berlangsung alot, lantaran pelaku sudah mengetahui kedatangan petugas dan dia berusaha melarikan diri dari dapur.
Namun, upaya itu gagal karena petugas sudah mengepung lokasi. Pelaku pun akhirnya pasrah digelandang petugas ke Mapolres Siantar. Kepada petugas, pelaku JA alias PE mengakui perbuatannya terhadap korban berinisial TB.
Dalam perkara ini, Yogen menyebutkan, mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya 1 pasang baju yang dikenakan korban saat terjadinya tindak pidana perbuatan cabul.
Yogen mengungkapkan, sebelum diringkus, pelaku JA alias PE sempat melarikan diri ke daerah Pekanbaru, Provinsi Riau, sesaat sebelum kasusnya viral di media sosial.
Kronologi Kejadian
Pada kesempatan itu, Yogen mengungkapkan kronologi kejadian. Kasus pencabulan itu berawal ketika korban TB hendak menemui temannya berinisial UM, Senin (13/05/2024), siang sekira pukul 11.00 WIB. Antara TB dan temannya berinisial UM, masih bertetangga di seputaran Kelurahan Bantan, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar.
Baca: Viral Kasus Pencabulan Anak di Bawah Umur di Siantar, OKP Sampai Turun Tangan
Baca: Sebelum Keciduk, Pelaku Cabul Sempat Update Status di Medsos: Gak Takut Aku Sama Kelen Semua..
Namun, korban tidak ketemu dengan temannya UM. Karena belum ketemu dengan temannya, korban TB kemudian mampir ke rumah pelaku. Kebetulan rumah pelaku dengan temannya korban berinisial UM, masih bersebelah-sebelahan.
Nah saat itu, pelaku JA alias PE sedang duduk sambil bermain handphone. Lalu, korban menyapa dan mendekati pelaku tanpa ada rasa curiga. Keduanya pun asyik bermain handphone.