Satu Orang Anggota ‘Geng Cucu Opung’ Ditetapkan Tersangka, Terancam 10 Tahun Penjara

Share this:
ZEGA-BMG
Reynol Sianturi, remaja asal Simpang Panei, Kecamatan Panombeian Panei, dijebloskan ke penjara. Anggota Geng Motor Cucu Opung, ini diamankan atas kepemilikan senjata tajam.

SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Satu orang anggota geng motor (gemot) dari ‘Geng Cucu Opung’, Reynol Sianturi (18) ditetapkan tersangka dan ditahan di Mapolres Pematangsiantar. Remaja asal Huta Gurgur, Nagori Simpang Panei, Kecamatan Panombeian Panei, Kabupaten Simalungun, ini terancam hukuman 10 tahun penjara atas kepemilikan senjata tajam.

Informasi diperoleh Benteng Siantar, Reynol Sianturi diringkus petugas dari Jalan Toba 1, Kelurahan Toba, Kecamatan Siantar Selatan, pada Minggu (26/05/2024), dini hari lalu. Saat itu, petugas sedang melaksanakan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KYRD) dan menemukan komplotan anggota geng motor dari ‘Geng Cucu Opung’ sedang berkumpul di Jalan Toba 1.

Melihat kedatangan petugas, ‘Geng Cucu Opung’ berhambur. Sementara, Reynol Sianturi berhasil diringkus.

Dari penggeledahan petugas, remaja 18 tahun itu kedapatan membawa senjata tajam (sajam) berupa 1 buah celurit berukuran ± 60 cm dan pedang/kelewang berukuran ± 60 cm.

Untuk penyelidikan lebih lanjut, petugas memboyong Reynol Sianturi ke Mapolres Siantar. Kemudian, sajam yang ditemukan dari Reynol Sianturi disita sebagai barang bukti.

Turut diamankan dari lokasi, 1 unit sepeda motor merk Yamaha Jupiter MX warna biru list putih Nopol BK 5469 TAA, dan 1 unit HP merk Samsung Galaxy tipe A03 CORE warna biru.

Kasat Reskrim Polres Pematangsiantar, AKP Made Wira Suhendra membenarkan penetapan tersangka terhadap Reynol Sianturi. Dia mengatakan, dari penyelidikan petugas, Reynol Sianturi diketahui merupakan anggota geng motor dari ‘Geng Cucu Opung’.

“Pas kita amankan, teman-temannya kabur. Yang tertangkap si Reynol Sianturi,” kata Made, kepada Benteng Siantar, Kamis (30/05/2024), siang.

BacaFenomena Geng Motor Merambah ke Siantar, Nekat Bawa Sajam, Ujungnya Tawuran, Kreak!

BacaRencana ke Parapat, Ketemu Geng Motor di Siantar, Dua Remaja asal Asahan Ditemukan Tewas

Made menjelaskan, tersangka Reynol Sianturi dipersangkakan melakukan tindak pidana membawa dan memiliki senjata tajam berupa parang/pedang sesuai dengan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

“Ancaman hukuman 10 tahun penjara,” tegas Made.

BacaMalam Minggu Kelabu di Siantar, Pemuda Asal Sinaksak Kritis Dikeroyok Geng Motor

BacaCek Fakta! Empat Video Korban Geng Motor Viral di WAG, Bikin Resah Warga Siantar

Dalam kesempatan itu, dia berharap dukungan seluruh lapisan masyarakat, terutama para orangtua yang memiliki anak remaja untuk mengimbau anak-anaknya tidak ikut-ikutan. Sehingga tidak menjadi korban atau pun pelaku

“Kita dari Polres Pematangsiantar akan melakukan tindakan tegas dan membuktikan mereka tidak layak berada di kota ini,” pungkas Made.

Share this: