Residivis Narkoba Ketangkul Bawa Sabu di depan Penginapan Binaling Siantar

Share this:
BMG
Halim Sinaga, residivis narkotika diringkus dari depan Penginapan Binaling Siantar. 

SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Seorang residivis narkoba ketangkul membawa 1 paket sabu di depan Penginapan Binaling, Jalan Cornel Simanjuntak, Kelurahan Nagahuta Timur, Kecamatan Siantar Marimbun, Kota Pematangsiantar, Rabu (05/06/2024), dini hari sekira pukul 00.30 WIB.

Ia adalah Halim Sinaga, warga Jalan Gereja, Kelurahan Martimbang, Kecamatan Siantar Selatan. Penangkapan pria berusia 43 tahun itu, atas informasi masyarakat.

Adapun barang bukti diamankan dari Halim, berupa 1 paket narkotika jenis sabu berat bruto 1,38 gram, 1 unit handphone (HP) merk Infinix warna hitam, 1 buah botol merk ginger hair, 4 buah sedotan pipet, dan uang sebanyak Rp70 ribu.

Kepada petugas, Halim mengaku sabu itu miliknya.

Selanjutnya, Halim digelandang ke ruangan Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar, guna proses hukum lebih lanjut.

BacaPolisi Ringkus Sindikat Pengedar Narkoba ‘Jaringan Kopral’ di Perdagangan

BacaSetelah Perdagangan, Polisi Bongkar Sindikat Pengedar Narkoba di Gunung Bayu, Dua Tersangka Diringkus

Kasat Resnarkoba Polres Pematangsiantar, AKP Jonny Pasaribu mengungkapkan, tersangka Halim merupakan residivis kasus narkotika yang telah menjalani hukuman pidana penjara 6 tahun 3 bulan.

Share this: