SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Nanda Syahputra, warga Jalan Karya, Gang Swadaya, Kelurahan Karang Berombak, Medan Barat, Kota Medan, mendekam di penjara Polres Pematangsiantar. Pria 37 tahun itu diringkus polisi atas perkara narkotika.
Informasi diperoleh, Nanda diringkus personel Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar di Jalan Merdeka, Kelurahan Dwikora, Kecamatan Siantar Barat, pada Rabu (05/06/2024), sekira pukul 03.00 WIB.
Dari Nanda, polisi menemukan barang bukti berupa 1 buah sobekan plastik hitam, 1 lembar tisu, 1 paket paket narkotika jenis sabu berat bruto 4,36 gram, 1 unit handphone (HP) merk Samsung warna silver, dan 19 plastik klip kosong.
Baca: Polisi Ringkus Sindikat Pengedar Narkoba ‘Jaringan Kopral’ di Perdagangan
Kepada petugas, Nanda mengakui seluruh barang bukti itu miliknya dan akan diedarkan.
Kasat Resnarkoba Polres Pematangsiantar, AKP Jonny Pasaribu membenarkan penangkapan Nanda Syahputra. Saat ini, tersangka Nanda sedang menjalani pemeriksaan di Kantor Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar.
Baca: Dua Pengedar Ganja Ditangkap, Satu Diringkus dari Parkiran RS Horas Insani Siantar
Baca: Patroli KRYD Malam di Siantar, Lima Orang Bersajam Diamankan
Jonny mengungkapkan, tersangka Nanda merupakan residivis kasus narkotika.
“Dia ini (tersangka Nanda) pernah menjalani hukuman pidana penjara 1 tahun 8 bulan,” kata Jonny, Minggu (09/06/2024).