4.889 Bungkus Rokok Ilegal, 401 Gram Sabu dan 3.336 Ganja Dimusnahkan di Kejari Siantar
- Selasa, 11 Jun 2024 - 20:05 WIB
- dibaca 49 kali
SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Sebanyak 4.889 bungkus rokok ilegal, 401,74 gram sabu-sabu dan 3.336,8 ganja dimusnahkan di halaman Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Pematangsiantar, Jalan Sutomo, Selasa (11/06/2024) siang. Keseluruhan barang bukti itu dari 60 perkara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkracht.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Pematangsianțar, Jurist Precisely Sitepu dalam sambutannya menyampaikan, seluruh barang bukti yang dimusnahkan itu merupakan hasil sinkronisasi instansi penegak hukum di Kota Pematangsiantar.
“Ini merupakan kerja sama yang baik antara kejaksaan dengan Polres Pematangsiantar, Pengadilan Negeri (PN), Kantor Bea Cukai, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA, Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK), serta yang lainnya,” kata Jurist.
Jurist juga mengatakan, langkah seperti ini diharapkan lebih ditingkatkan lagi untuk meningkatkan Sumber Daya Manusia (SDM) masyarakat dan mengurangi tindakan pidana maupun gangguan kamtibmas. Sehingga, perekonomian dapat lebih meningkat lagi di Kota Pematangsiantar.
“Dan, untuk itu saya mengucapkan terima kasih kepada seluruh stakeholder dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Pematangsiantar,” ujar Jurist, seraya mengatakan, masalah ribuan rokok ilegal yang dimusnahkan merupakan merek yang sudah terkenal di masyarakat.
Akibatnya, negara mengalami kerugian akibat peredaran rokok tersebut.
“Seharusnya, negara mendapatkan pajak, namun karena rokok-rokok ilegal itu tidak memiliki bea cukai, negara rugi,” terangnya.
Baca: Stop Rokok Ilegal, Pemko Siantar Gencar Operasi dan Sosialisasi
Baca: Belanja di Tembung, Simpan Barang di Karang Anyer, Diringkus di Nagahuta
Sebelumnya, Kepala Seksi Barang Bukti Kejari Pematangsiantar, Belman Tindaon melaporkan, barang bukti yang dimusnahkan didominasi perkara narkotika, yakni 46 kasus. Terdiri atas 401,74 gram sabu-sabu dan 3.336,8 ganja.
Sementara, untuk perkara keamanan dan ketertiban umum yakni 7 kasus, orang dan harta benda (oharda) 6 kasus, dan perkara bea cukai dengan 4.889 bungkus rokok ilegal.
“Rokok ilegal itu jika ditotalkan sebanyak 97.660 batang,” sebut Belman.
Baca: Sat Pol PP Siantar dan Tim Bea Cukai Temukan 4.889 Bungkus Rokok Ilegal
Baca: Ada Nakhoda, Karyawan Hotel dan Sopir Angkot Terjerat Narkotika di Parapat
Hadir dalam acara pemusnahan barang bukti itu, Wali Kota Pematangsiantar, Susanti Dewayani, diwakili Sekretaris Daerah (Sekda) Junaedi Antonius Sitanggang, Kapolres Pematangsiantar, AKBP Yogen Heroes Baruno, dari Pengadilan Negeri (PN), Kalapas, Bea Cukai, dan BNN.