Dari Lima Pelaku Tawuran di Siantar Martoba, 4 Orang Dipulangkan, 1 Orang Dipenjara

Share this:
ZEGA-BMG
Seorang pelajar inisial APN ditetapkan tersangka dan dipenjara atas kepemilikan senjata tajam.

SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Dari lima orang yang diamankan karena terlibat tawuran di Jalan Demokrasi Ujung, Kelurahan Sumber Jaya, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar, pada Minggu (09/06/2024), dini hari lalu, satu orang telah ditetapkan tersangka. Sementara, empat orang lainnya dipulangkan.

Dia yang penjara itu berinisial APN. Seorang pelajar berusia 17 tahun, alamat Jalan H Ulakma Sinaga, Nagori Rambung Merah, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun.

APN ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti membawa sajam (senjata tajam) dan resmi ditahan di balik jeruji Polres Pematangsiantar.

“Ya benar. Satu dari lima orang yang diamankan telah ditetapkan tersangka dan resmi ditahan. Sementara, empat orang lainnya, kita beri pembinaan dan dipulangkan, karena tidak cukup alat bukti,” terang Kasat Reskrim Polres Pematangsiantar, AKP Made Wira, kepada BENTENG SIANTAR, Rabu (12/06/2024), malam sekira pukul 21.00 WIB.

BacaSatu Orang Anggota ‘Geng Cucu Opung’ Ditetapkan Tersangka, Terancam 10 Tahun Penjara

Baca4.889 Bungkus Rokok Ilegal, 401 Gram Sabu dan 3.336 Ganja Dimusnahkan di Kejari Siantar

Made menjelaskan, terhadap tersangka APN diterapkan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 yo Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak ‘Membawa Senjata Tajam Tanpa Izin.

Halaman Selanjutnya >>>

Share this: