Dari Lima Pelaku Tawuran di Siantar Martoba, 4 Orang Dipulangkan, 1 Orang Dipenjara

Share this:
ZEGA-BMG
Seorang pelajar inisial APN ditetapkan tersangka dan dipenjara atas kepemilikan senjata tajam.

Sekadar diketahui, awal terjadi tawuran di Jalan Demokrasi Ujung, Kelurahan Sumber Jaya, pada Minggu (09/06/2024), dini hari lalu, antara kelompok APN dan teman-temannya ‘Geng Anak Atas’ bentrok dengan Geng Independent Junior dan Independent 24 Utara.

Pada Minggu dini hari lalu itu, APN menemui teman-temannya dan berkata; “ayo gerak kita bang!” Lalu, APN mengambil sebilah pedang bergagang besi dibalut karet warna hitam di rumahnya. Selanjutnya, APN bersama teman-temannya bergerak menuju Jalan Demokrat Ujung.

Sekitar 20 menit menunggu, datanglah Geng Independent Junior dan Independent 24 Utara dan terjadilah tawuran.

Tetapi tidak lama, polisi yang sedang melaksanakan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) datang ke lokasi membubarkan aksi tawuran. Petugas lalu mengamankan lima orang, termasuk APN yang membawa sebilah pedang bergagang besi dibalut karet berwarna hitam.

Untuk diketahui bahwa sejauh ini, dari puluhan orang diamankan karena diduga terlibat geng motor, dua di antaranya telah ditetapkan tersangka atas kepemilikan senjata tajam tanpa izin.

BacaPatroli KRYD Malam di Siantar, Lima Orang Bersajam Diamankan

BacaPolisi Ringkus Pengedar Narkotika di Kampung Banjar, Barang Bukti Ganja 266 Gram

Sebelumnya, polisi telah menetapkan tersangka dan melakukan penahanan terhadap Reynol Sianturi (18). Remaja asal Huta Gurgur, Nagori Simpang Panei, Kecamatan Panombeian Panei, Kabupaten Simalungun, ini terancam hukuman 10 tahun penjara atas kepemilikan senjata tajam.

Halaman Sebelumnya <<<

Share this: