SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Dari lima orang yang diamankan karena terlibat tawuran di Jalan Demokrasi Ujung, Kelurahan Sumber Jaya, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar, pada Minggu (09/06/2024), dini hari lalu, satu orang telah ditetapkan tersangka. Sementara, empat orang lainnya dipulangkan.
Dia yang penjara itu berinisial APN. Seorang pelajar berusia 17 tahun, alamat Jalan H Ulakma Sinaga, Nagori Rambung Merah, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun.
APN ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti membawa sajam (senjata tajam) dan resmi ditahan di balik jeruji Polres Pematangsiantar.
“Ya benar. Satu dari lima orang yang diamankan telah ditetapkan tersangka dan resmi ditahan. Sementara, empat orang lainnya, kita beri pembinaan dan dipulangkan, karena tidak cukup alat bukti,” terang Kasat Reskrim Polres Pematangsiantar, AKP Made Wira, kepada BENTENG SIANTAR, Rabu (12/06/2024), malam sekira pukul 21.00 WIB.
Baca: Satu Orang Anggota ‘Geng Cucu Opung’ Ditetapkan Tersangka, Terancam 10 Tahun Penjara
Baca: 4.889 Bungkus Rokok Ilegal, 401 Gram Sabu dan 3.336 Ganja Dimusnahkan di Kejari Siantar
Made menjelaskan, terhadap tersangka APN diterapkan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 yo Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak ‘Membawa Senjata Tajam Tanpa Izin.
Halaman Selanjutnya >>>
Sekadar diketahui, awal terjadi tawuran di Jalan Demokrasi Ujung, Kelurahan Sumber Jaya, pada Minggu (09/06/2024), dini hari lalu, antara kelompok APN dan teman-temannya ‘Geng Anak Atas’ bentrok dengan Geng Independent Junior dan Independent 24 Utara.
Pada Minggu dini hari lalu itu, APN menemui teman-temannya dan berkata; “ayo gerak kita bang!” Lalu, APN mengambil sebilah pedang bergagang besi dibalut karet warna hitam di rumahnya. Selanjutnya, APN bersama teman-temannya bergerak menuju Jalan Demokrat Ujung.
Sekitar 20 menit menunggu, datanglah Geng Independent Junior dan Independent 24 Utara dan terjadilah tawuran.
Tetapi tidak lama, polisi yang sedang melaksanakan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) datang ke lokasi membubarkan aksi tawuran. Petugas lalu mengamankan lima orang, termasuk APN yang membawa sebilah pedang bergagang besi dibalut karet berwarna hitam.
Untuk diketahui bahwa sejauh ini, dari puluhan orang diamankan karena diduga terlibat geng motor, dua di antaranya telah ditetapkan tersangka atas kepemilikan senjata tajam tanpa izin.
Baca: Patroli KRYD Malam di Siantar, Lima Orang Bersajam Diamankan
Baca: Polisi Ringkus Pengedar Narkotika di Kampung Banjar, Barang Bukti Ganja 266 Gram
Sebelumnya, polisi telah menetapkan tersangka dan melakukan penahanan terhadap Reynol Sianturi (18). Remaja asal Huta Gurgur, Nagori Simpang Panei, Kecamatan Panombeian Panei, Kabupaten Simalungun, ini terancam hukuman 10 tahun penjara atas kepemilikan senjata tajam.
Halaman Sebelumnya <<<