Bawa 1 Tas Berisi 175 Paket Ganja, Bandar Ketengan Ini Ditangkap Polisi

Share this:
BMG
Ahmad Fauzi, tersangka bandar ketengan ganja ditangkap tidak jauh dari kediamannya di Jalan Sriwijaya, Gang Berlian, Kelurahan Baru, Kecamatan Siantar Utara, Kamis (20/06/2024) malam.

SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Personel Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Pematangsiantar meringkus  Ahmad Fauzi, tersangka bandar ganja ketengan. Pria berusia 24 tahun itu ditangkap tidak jauh dari rumahnya di Jalan Sriwijaya, Gang Berlian, Kelurahan Baru, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar, Kamis (20/06/2024) malam.

Informasi diperoleh BENTENG SIANTAR, penangkapan Fauzi bermula dari informasi masyarakat yang menyebutkan jika pria berusia 24 tahun itu sering mengedarkan narkoba di kampungnya. Berbekal informai itu, polisi langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap Ahmad Fauzi, di Jalan Sriwijaya, Gang Berlian, Kecamatan Siantar Utara.

Adapun barang bukti diamankan dari Fauzi berupa; 1 tas ransel berwarna hitam berisi 1 plastik asoy berwarna hitam berisi 125 paket ganja dibungkus kertas nasi warna coklat.

BacaTanam Ganja Tumpang Sari dengan Kopi di Dolok Silau, Sekeluarga Diangkut Polisi

BacaPria Ini Diringkus dari Dolok Merangir I, Barang Bukti Ganja 11,12 Gram

Lalu, ditemukan lagi 1 plastik asoy berwarna putih berisi 50 paket ganja dibungkus kertas nasi warna coklat. Total barang bukti 175 paket ganja, dengan berat 290 gram.

Baca25 Bal Ganja Tak Bertuan Ditemukan di Siantar Martoba, Polisi Selidiki Pemiliknya

BacaPolisi Ringkus Pengedar Narkotika di Kampung Banjar, Barang Bukti Ganja 266 Gram

Kasat Resnarkoba Polres Pematangsiantar, AKP Jonny Pasaribu membebarkan penangkapan tersebut.

“Iya benar, Fauzi mengakui seluruh barang bukti itu adalah miliknya. Saat ini, masih dalam pemeriksaan,” kata Jonny, Jumat (21/06/2024), siang sekira pulul 14.00 WIB.

Share this: