SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Personel Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Pematangsiantar meringkus Ahmad Fauzi, tersangka bandar ganja ketengan. Pria berusia 24 tahun itu ditangkap tidak jauh dari rumahnya di Jalan Sriwijaya, Gang Berlian, Kelurahan Baru, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar, Kamis (20/06/2024) malam.
Informasi diperoleh BENTENG SIANTAR, penangkapan Fauzi bermula dari informasi masyarakat yang menyebutkan jika pria berusia 24 tahun itu sering mengedarkan narkoba di kampungnya. Berbekal informai itu, polisi langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap Ahmad Fauzi, di Jalan Sriwijaya, Gang Berlian, Kecamatan Siantar Utara.
Adapun barang bukti diamankan dari Fauzi berupa; 1 tas ransel berwarna hitam berisi 1 plastik asoy berwarna hitam berisi 125 paket ganja dibungkus kertas nasi warna coklat.
Baca: Tanam Ganja Tumpang Sari dengan Kopi di Dolok Silau, Sekeluarga Diangkut Polisi
Baca: Pria Ini Diringkus dari Dolok Merangir I, Barang Bukti Ganja 11,12 Gram
Lalu, ditemukan lagi 1 plastik asoy berwarna putih berisi 50 paket ganja dibungkus kertas nasi warna coklat. Total barang bukti 175 paket ganja, dengan berat 290 gram.
Baca: 25 Bal Ganja Tak Bertuan Ditemukan di Siantar Martoba, Polisi Selidiki Pemiliknya
Baca: Polisi Ringkus Pengedar Narkotika di Kampung Banjar, Barang Bukti Ganja 266 Gram
Kasat Resnarkoba Polres Pematangsiantar, AKP Jonny Pasaribu membebarkan penangkapan tersebut.
“Iya benar, Fauzi mengakui seluruh barang bukti itu adalah miliknya. Saat ini, masih dalam pemeriksaan,” kata Jonny, Jumat (21/06/2024), siang sekira pulul 14.00 WIB.