Anak Jalan Batalyon Siantar Ditangkap, Perkara Narkoba

Share this:
BMG
Irvan Sinaga, warga Jalan Batalyon, Kelurahan Bantan, Kecamatan Siantar Barat, terjerat perkara narkoba.

SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Polres Pematangsiantar meringkus Irvan Sinaga (40), di Jalan Seram Bawah, Kelurahan Bantan, Kecamatan Siantar Barat, Jumat (05/07/2024). Dari tangan warga Jalan Batalyon, Kelurahan Bantan, ini polisi menemukan barang bukti narkoba jenis sabu 1,38 gram.

Irvan mengakui jika barang bukti narkoba jenis sabu itu benar miliknya. Selain narkoba, polisi juga mengamankan 1 unit handphone (HP) merek Oppo sebagai barang bukti.

Menurut informasinya, Irvan saat itu hendak mengantarkan pesanan sabu ke seseorang di seputaran Jalan Seram Bawah, Kelurahan Bantan. Namun, sabu belum sempat diantar ke pemesan, polisi keburu datang dan menangkapnya.

Kini, Irvan mendekam di balik jeruji penjara Polres Pematangsiantar. Sementara, Sat Resnarkoba tengah melakukan pengembangan guna mengungkap pelaku lainnya.

BacaSurbak, Pengedar Sabu Rambung Merah Ditangkap Polisi

BacaPenyakit Lama Kambuh Lagi, Tompel Kedapatan Bawa Satu Paket Sabu

Kasat Resnarkoba Polres Pematangsiantar, AKP Jonny Pasaribu membenarkan penangkapan itu. Irvan sudah diamankan untuk diperiksa guna dilakukan pengembangan dan diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Share this: