Dicegat Saat Berkendara, Sabu di Stang Kreta Disita, Lain Lagi di Rumah

Share this:
BMG
Tersangka pengedar narkotika inisial AP, warga Jalan Meranti Ujung, Kelurahan Kahean, Kecamatan Siantar Utara, diamankan di Mapolres Siantar.

SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Personel Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar menangkap seorang pengendara sepeda motor yang membawa narkoba. Pelaku berinisial AP (30 tahun), warga Jalan Meranti Ujung, Kelurahan Kahean, Kecamatan Siantar Utara.

Informasi diperoleh BENTENG SIANTAR, AP ditangkap saat melintas di Jalan Sumber Jaya, Kelurahan Sumber Jaya, Kecamatan Siantar Martoba, Rabu 17 Juli 2024, malam sekira pukul 19.30 WIB.

Saat itu, petugas melakukan penggeledahan dan menemukan 1 buah kotak rokok berisi 2 paket narkotika jenis sabu yang dijepitkan di stang sepeda motor Honda Scoopy, miliknya.

Kepada polisi, AP mengakui itu sabu benar miliknya. Akan tetapi polisi tidak begitu saja percaya dan meminta tersangka memberi tahu barang bukti narkoba lainnya.

Selanjutnya, petugas melakukan pengembangan di rumah pelaku Jalan Meranti Ujung, Kelurahan Kahean Kecamatan Siantar Utara.

BacaAlot, Penangkapan Pengedar Sabu di Parluasan, Sampai Minta Bantuan Sabhara dan Reskrim

BacaDua Pengedar Sabu Diringkus dari Warung Kopi Karang Sari, asal Tebing Tinggi

Di sana, polisi menemukan 2 paket sabu, 1 unit timbangan digital dan 1 toples berisi 18 bungkus plastik klip kosong yang disimpan di dekat jendela kamar mandi.

“Total barang bukti kita amankan ada 4 paket sabu, berat bruto 2,34 gram,” kata Kasat Resnarkoba AKP Johny Pasaribu, Senin (22/07/2024).

BacaDari Megaland Siantar ke Sinaksak, Enam Pengedar Sabu Diringkus, Satu Orang Perempuan

BacaSurbak, Pengedar Sabu Rambung Merah Ditangkap Polisi

Dalam kasus ini, polisi turut mengamankan 1 unit handphone merek Vivo dan sepeda motor Honda Scoopy BK 5129 WAF, yang dikendarai pelaku saat penangkapan.

Share this: