SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Personel Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar meringkus pria lansia inisial MSS di eks Terminal Sukadame Parluasan, Jalan TB Simatupang, Kelurahan Sigulang-gulang, Kecamatan Siantar Utara, Rabu (17/7/2024), malam.
Dari tangan warga yang berdomisili di Jalan Pendidikan, Kelurahan Suka Dame, Kecamatan Siantar Utara, itu diamankan barang bukti 1 paket diduga narkotika jenis sabu berat 2,43 gram.
Informasi diperoleh BENTENG SIANTAR, petugas sudah lebih dulu menerima informasi masyarakat tentang peredaran narkoba di eks Terminal Sukadame sekitarnya.
Atas informasi itu, petugas melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku MSS saat sedang berjalan di sekitaran eks Terminal Sukadame tersebut.
Baca: Suami Istri asal Nagahuta Tertangkap Bawa Sabu di Sibatu-batu
Baca: Ini Tampang Pengedar Narkoba Nagori Balimbingan, Barang Bukti 51 Paket Sabu
Ketika dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti 1 buah kotak rokok Surya berisi 1 paket diduga narkotika jenis sabu berat bruto 2,43 gram.
Untuk proses hukum lebih lanjut, tersangka MSS digelandang ke Mapolres Pematangsiantar. Selain 1 paket diduga narkotika jenis sabu, petugas turut menyita 1 unit HP merek Oppo milik pelaku sebagai barang bukti.
Baca: Dicegat Saat Berkendara, Sabu di Stang Kreta Disita, Lain Lagi di Rumah
Baca: Pengedar Narkoba di Tomuan Siantar Ternyata Residivis, Barang Bukti 7 Paket Sabu
Kasat Resnarkoba AKP Jhony Pasaribu membenarkan penangkapan MSS. Kini, tersangka MSS sudah mendekam di balik jeruji Polres Pematangsiantar.
“Iya benar, MSS sudah kita amankan dengan barang bukti 1 paket sabu,” kata Jhony.