SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Beragam cara dilakukan polisi untuk mengungkap peredaran narkotika. Salahsatu cara paling populer pura-pura jadi pembeli. Lewat penyamaran itu, Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar berhasil menangkap seorang terduga pelaku narkotika.
Dia adalah Ramadhan Saragih, warga Jalan Nusa Indah, Kelurahan Simarito, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar. Pria 44 tahun itu diringkus di Jalan Pdt Justin Sihombing, Gang Pansur Opat, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, Selasa (20/08/2024), malam sekira pukul 21.00 WIB.
Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat. Petugas dari Tim Opsnal Unit 2 Sat Resnarkoba pun berpura-pura jadi pembeli (undercover buy). Ramadhan pun masuk dalam perangkap. Ketika transaksi, langsung dibekuk.
Baca: Alot, Penangkapan Pengedar Sabu di Parluasan, Sampai Minta Bantuan Sabhara dan Reskrim
Baca: Gerebek Narkoba di Perumahan Ringroad Green City, Dua Pengedar Diringkus
Dari Ramadhan, petugas menemukan barang bukti 1 paket sabu dengan berat bruto 3,34 gram dan uang tunai sebesar Rp100 ribu.
Kepada polisi, Ramadhan mengakui seluruh barang bukti itu adalah miliknya sendiri.
Baca: Pengedar Sabu Perumnas Batu 6 Diringkus di Warung Kopi Mak Rozi
Baca: Pengedar Narkoba Ditangkap di Jalan Merdeka Atas Saribu Dolok
Kanit II Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar, Ipda Ganda Sinaga membenarkan penangkapan itu. Ganda mengungkapkan, Ramadhan Saragih merupakan seorang residivis narkotika dan menjadi target mereka selama ini.
“Ramadhan ini mantan napi (perkara) narkotika. Dia ini target selama ini,” ungkap Ganda Sinaga.