Dua Hal Perlu Dicermati 30 Anggota DPRD Siantar Masa Jabatan 2024-2029

Share this:
BMG
Wali Kota Pematangsiantar, Susanti Dewayani foto bersama dengan 30 Anggota DPRD Kota Pematangsiantar masa jabatan 2024-2029, seusai acara Pengucapan Sumpah/Janji, Senin (2/9/2024).

SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menyampaikan ada dua hal yang perlu dicermati oleh 30 Anggota DPRD Kota Pematangsiantar masa jabatan 2024-2029, yang mengikuti acara Pengucapan Sumpah/Janji, pada Senin (2/9/2024).

Pertama, secara konseptual maupun legal-formal, kedudukan DPRD merupakan bagian integral dari pemerintahan daerah, di mana karakter dari DPRD di dalam kerangka negara kesatuan memiliki corak yang berbeda dengan kedudukan lembaga legislatif di negara-negara federal yang menganut pemisahan kekuasaan negara secara absolut hingga ke tingkat lokal atau regional.

Oleh karena itu, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah meletakkan DPRD sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang bermitra sejajar dengan kepala daerah.

Kedua, setiap anggota DPRD dipilih dalam pemilu yang pencalonannya melalui partai politik. Hal ini tentunya memiliki perbedaan dengan Pemilihan Kepala Daerah yang dimungkinkan calonnya maju dari jalur perseorangan.

Kondisi ini tentu menciptakan kondisi dimana Anggota DPRD memiliki ikatan yang sangat kuat sebagai perpanjangan tangan dari partai politik.

Dalam kedudukan DPRD sebagai ‘Mitra Kepala Daerah’ di dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, telah dipertegas tentang pola hubungan kemitraan antara DPRD dengan Kepala Daerah yang bersifat checks and balances.

“Hal ini dimaksudkan untuk mengefektifkan penyelenggaraan pemerintahan daerah pada setiap periode kepemimpinan kepala daerah, sehingga terjamin kesinambungan penyelenggaraan pemerintahan daerah,” sambutan Tito Karnavian, yang dibacakan Wali Kota Pematangsiantar, Susanti Dewayani.

Oleh sebab itu, sinergitas dan kolaborasi kerja kolektif antara DPRD dan Kepala Daerah harus diarahkan secara positif untuk memberikan respon cepat dalam pemecahan persoalan-persoalan kerakyatan di tingkat lokal, membangun kerjasama yang efektif di tingkat regional, serta mendukung suksesnya agenda prioritas nasional, terutama pada pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2024 yang merupakan waktu tepat sebagai momentum menyinkronkan rencana kerja pemerintah pusat dan daerah.

Beberapa hal tersebut perlu untuk menjadi perhatian bagi Kepala Daerah dan DPRD untuk bersama-sama membangun Indonesia dari daerah dan akan memberikan dampak pada terwujudnya Indonesia yang berdaulat, mandiri, dan berkepribadian berlandaskan gotong royong.

BacaPolsek Saribudolok Tangkap Pengendara Kawasaki Ninja Bawa Sabu

BacaSeorang Ibu Rumah Tangga Tertangkap Tangan Bawa Sabu di Siantar

Di akhirnya sambutan tersebut, Mendagri mengucapkan selamat bekerja kepada para anggota DPRD Kabupaten/Kota masa jabatan tahun 2024-2029 yang baru saja dilantik. Pemerintah berharap, dengan memikul amanah dan beban yang berat ini, anggota DPRD dapat menjalankan tugas dengan sebaik-baiknya sampai purna tugas nanti.

Mendagri juga menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada para anggota DPRD Kabupaten/Kota masa jabatan 2019-2024 atas pengabdian dan jasa-jasa kepada Bangsa dan Negara.

Halaman Selanjutnya >>>

Share this: