Dua Hal Perlu Dicermati 30 Anggota DPRD Siantar Masa Jabatan 2024-2029
- Selasa, 3 Sep 2024 - 19:39 WIB
- dibaca 77 kali
Pantauan media, Rapat Paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Pematangsiantar masa jabatan 2019-2024, Timbul Marganda Lingga. Disebutkan Timbul, berdasarkan Undang-Undang tentang Susunan Kedudukan MPR, DPR, DPD, dan DPRD bahwa ‘Anggota DPRD sebelum memangku jabatannya mengucapkan sumpah/janji secara bersama-sama yang dipandu Ketua Pengadilan Negeri (PN) dalam Sidang Paripurna DPRD’.
Menurut Timbul, selama masa pengabdiannya DPRD 2019-2024, telah berusaha melaksanakan tugas dan kewajibannya seoptimal mungkin dalam rangka menampung aspirasi masyarakat.
Masih kata Timbul, untuk menindaklanjuti Surat Keputusan (SK) Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Nomor: 188.44/516/KPTS/2024, tanggal 27 Agustus 2024 tentang Peresmian Pemberhentian Anggota DPRD Kota Pematangsiantar masa jabatan 2019-2024 dan Peresmian Pengangkatan Anggota DPRD Kota Pematangsiantar masa jabatan 2024-2029, maka digelar Rapat Paripurna Pengucapan Sumpah/Janji Anggota DPRD Kota Pematangsiantar Masa Jabatan 2024-2029.
Selanjutnya, Sekretaris Dewan (Sekwan) Pematangsiantar, Eka Hendra membacakan SK Gubernur Sumut, Nomor: 188.44/516/KPTS/2024, tanggal 27 Agustus 2024. Kemudian dibacakan nama-nama anggota DPRD Kota Pematangsiantar masa jabatan 2019-2024. Dilanjutkan pembacaan nama-nama anggota DPRD Kota Pematangsiantar masa jabatan 2024-2029.
Lalu, pengucapan sumpah/janji jabatan dipandu Ketua Pengadilan Negeri (PN) Pematangsiantar, Rinto Leony Manullang SH MH. Dilanjutkan penandatanganan berita acara pengucapan sumpah/janji. Perwakilan yang beragama Islam atas nama, Fahmi Siregar, perwakilan agama Kristen Protestan, Alex Damanik, perwakilan agama Katolik, Daud Simanjuntak, dan perwakilan agama Buddha, Cyndira.
Acara selanjutnya, penyematan pin dan penyerahan SK Gubernur Sumut oleh Ketua PN Pematangsiantar kepada perwakilan anggota DPRD yang dilantik.
Masih di acara tersebut, diumumkan Ketua dan Wakil Ketua DPRD Sementara oleh Sekwan, yaitu dari dua partai politik (parpol) peraih kursi, Timbul Marganda Lingga (PDI Perjuangan) dan Daud Simanjuntak (Partai Golkar).
Baca: Hari Ini, Kebakaran Beruntun di Siantar, 2 Rumah Hangus, Satu Orang Meninggal Dunia
Baca: Gerebek Narkoba di Ujung Padang, Polisi Sita 115 Gram Sabu dan Airsoft Gun
Ketua Sementara DPRD Pematangsianțar, Timbul Marganda Lingga dalam sambutannya menuturkan, sesuai ketentuan peraturan yang ada, sebelum Pimpinan DPRD terbentuk secara definitif, maka DPRD dipimpin oleh Pimpinan Sementara DPRD yang terdiri atas seorang Ketua dan seorang Wakil Ketua yang berasal dari dua parpol yang memperoleh kursi terbanyak pertama dan kedua.
Turut hadir, Forkopimda Plus Kota Pematangsiantar, Ketua Dekranasda Kota Pematangsiantar, H Kusma Erizal Ginting, pimpinan OPD Pemko Pematangsianțar, dan lainnya.