SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menyampaikan ada dua hal yang perlu dicermati oleh 30 Anggota DPRD Kota Pematangsiantar masa jabatan 2024-2029, yang mengikuti acara Pengucapan Sumpah/Janji, pada Senin (2/9/2024).
Pertama, secara konseptual maupun legal-formal, kedudukan DPRD merupakan bagian integral dari pemerintahan daerah, di mana karakter dari DPRD di dalam kerangka negara kesatuan memiliki corak yang berbeda dengan kedudukan lembaga legislatif di negara-negara federal yang menganut pemisahan kekuasaan negara secara absolut hingga ke tingkat lokal atau regional.
Oleh karena itu, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah meletakkan DPRD sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang bermitra sejajar dengan kepala daerah.
Kedua, setiap anggota DPRD dipilih dalam pemilu yang pencalonannya melalui partai politik. Hal ini tentunya memiliki perbedaan dengan Pemilihan Kepala Daerah yang dimungkinkan calonnya maju dari jalur perseorangan.
Kondisi ini tentu menciptakan kondisi dimana Anggota DPRD memiliki ikatan yang sangat kuat sebagai perpanjangan tangan dari partai politik.
Dalam kedudukan DPRD sebagai ‘Mitra Kepala Daerah’ di dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, telah dipertegas tentang pola hubungan kemitraan antara DPRD dengan Kepala Daerah yang bersifat checks and balances.
“Hal ini dimaksudkan untuk mengefektifkan penyelenggaraan pemerintahan daerah pada setiap periode kepemimpinan kepala daerah, sehingga terjamin kesinambungan penyelenggaraan pemerintahan daerah,” sambutan Tito Karnavian, yang dibacakan Wali Kota Pematangsiantar, Susanti Dewayani.
Oleh sebab itu, sinergitas dan kolaborasi kerja kolektif antara DPRD dan Kepala Daerah harus diarahkan secara positif untuk memberikan respon cepat dalam pemecahan persoalan-persoalan kerakyatan di tingkat lokal, membangun kerjasama yang efektif di tingkat regional, serta mendukung suksesnya agenda prioritas nasional, terutama pada pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2024 yang merupakan waktu tepat sebagai momentum menyinkronkan rencana kerja pemerintah pusat dan daerah.
Beberapa hal tersebut perlu untuk menjadi perhatian bagi Kepala Daerah dan DPRD untuk bersama-sama membangun Indonesia dari daerah dan akan memberikan dampak pada terwujudnya Indonesia yang berdaulat, mandiri, dan berkepribadian berlandaskan gotong royong.
Baca: Polsek Saribudolok Tangkap Pengendara Kawasaki Ninja Bawa Sabu
Baca: Seorang Ibu Rumah Tangga Tertangkap Tangan Bawa Sabu di Siantar
Di akhirnya sambutan tersebut, Mendagri mengucapkan selamat bekerja kepada para anggota DPRD Kabupaten/Kota masa jabatan tahun 2024-2029 yang baru saja dilantik. Pemerintah berharap, dengan memikul amanah dan beban yang berat ini, anggota DPRD dapat menjalankan tugas dengan sebaik-baiknya sampai purna tugas nanti.
Mendagri juga menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada para anggota DPRD Kabupaten/Kota masa jabatan 2019-2024 atas pengabdian dan jasa-jasa kepada Bangsa dan Negara.
Pantauan media, Rapat Paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Pematangsiantar masa jabatan 2019-2024, Timbul Marganda Lingga. Disebutkan Timbul, berdasarkan Undang-Undang tentang Susunan Kedudukan MPR, DPR, DPD, dan DPRD bahwa ‘Anggota DPRD sebelum memangku jabatannya mengucapkan sumpah/janji secara bersama-sama yang dipandu Ketua Pengadilan Negeri (PN) dalam Sidang Paripurna DPRD’.
Menurut Timbul, selama masa pengabdiannya DPRD 2019-2024, telah berusaha melaksanakan tugas dan kewajibannya seoptimal mungkin dalam rangka menampung aspirasi masyarakat.
Masih kata Timbul, untuk menindaklanjuti Surat Keputusan (SK) Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Nomor: 188.44/516/KPTS/2024, tanggal 27 Agustus 2024 tentang Peresmian Pemberhentian Anggota DPRD Kota Pematangsiantar masa jabatan 2019-2024 dan Peresmian Pengangkatan Anggota DPRD Kota Pematangsiantar masa jabatan 2024-2029, maka digelar Rapat Paripurna Pengucapan Sumpah/Janji Anggota DPRD Kota Pematangsiantar Masa Jabatan 2024-2029.
Selanjutnya, Sekretaris Dewan (Sekwan) Pematangsiantar, Eka Hendra membacakan SK Gubernur Sumut, Nomor: 188.44/516/KPTS/2024, tanggal 27 Agustus 2024. Kemudian dibacakan nama-nama anggota DPRD Kota Pematangsiantar masa jabatan 2019-2024. Dilanjutkan pembacaan nama-nama anggota DPRD Kota Pematangsiantar masa jabatan 2024-2029.
Lalu, pengucapan sumpah/janji jabatan dipandu Ketua Pengadilan Negeri (PN) Pematangsiantar, Rinto Leony Manullang SH MH. Dilanjutkan penandatanganan berita acara pengucapan sumpah/janji. Perwakilan yang beragama Islam atas nama, Fahmi Siregar, perwakilan agama Kristen Protestan, Alex Damanik, perwakilan agama Katolik, Daud Simanjuntak, dan perwakilan agama Buddha, Cyndira.
Acara selanjutnya, penyematan pin dan penyerahan SK Gubernur Sumut oleh Ketua PN Pematangsiantar kepada perwakilan anggota DPRD yang dilantik.
Masih di acara tersebut, diumumkan Ketua dan Wakil Ketua DPRD Sementara oleh Sekwan, yaitu dari dua partai politik (parpol) peraih kursi, Timbul Marganda Lingga (PDI Perjuangan) dan Daud Simanjuntak (Partai Golkar).
Baca: Hari Ini, Kebakaran Beruntun di Siantar, 2 Rumah Hangus, Satu Orang Meninggal Dunia
Baca: Gerebek Narkoba di Ujung Padang, Polisi Sita 115 Gram Sabu dan Airsoft Gun
Ketua Sementara DPRD Pematangsianțar, Timbul Marganda Lingga dalam sambutannya menuturkan, sesuai ketentuan peraturan yang ada, sebelum Pimpinan DPRD terbentuk secara definitif, maka DPRD dipimpin oleh Pimpinan Sementara DPRD yang terdiri atas seorang Ketua dan seorang Wakil Ketua yang berasal dari dua parpol yang memperoleh kursi terbanyak pertama dan kedua.
Turut hadir, Forkopimda Plus Kota Pematangsiantar, Ketua Dekranasda Kota Pematangsiantar, H Kusma Erizal Ginting, pimpinan OPD Pemko Pematangsianțar, dan lainnya.