Bekas Rumah Potong di Siantar jadi Lapak Narkotika, Pemainnya Residivis Narkoba

Share this:
BMG
Jefri Tarigan Alias Goltus, residivis narkoba kembali berurusan dengan polisi.  

SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Lama tidak beroperasi, bekas rumah potong di Jalan Nias, Kelurahan Toba, Kecamatan Siantar Selatan, Kota Pematangsiantar, ternyata sudah beralih fungsi secara ilegal. Siapa sangka, bangunan usang itu diam-diam sudah dijadikan lapak narkotika.

Pelakunya, Jefri Tarigan alias Goltus. Selama ini, pria 39 tahun itu diduga mengedarkan narkotika jenis sabu. Untuk polisi segera diberi tahu. Bisnis gelap Jefri Tarigan alias Goltus itu pun segera diberangus.

Menurut informasi diperoleh BENTENG SIANTAR, polisi meringkus Jefri Tarigan alias Goltus dari depan eks Rumah Potong, Jalan Nias, Kelurahan Toba, Jumat (30/8/2024), lalu sekira pukul 13.00 WIB.

Dari pria yang berdomisili di Jalan Gunung Sinabung, Kelurahan Karo, Kecamatan Siantar Selatan, itu polisi mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya 1 buah dompet merah kecil berisi 10 paket diduga sabu berat bruto 2,13 gram, 1 unit handphone merek Pocco warna biru, uang tunai sebesar Rp725 ribu, dan 1 plastik kresek warna kuning berisi 4 bungkus plastik klip kosong.

Kepada polisi, Jefri mengaku barang bukti sabu tersebut adalah miliknya sendiri.

BacaPengedar Sabu Perumnas Batu 6 Diringkus di Warung Kopi Mak Rozi

BacaSurbak, Pengedar Sabu Rambung Merah Ditangkap Polisi

Kasat Resnarkoba Polres Pematangsiantar, AKP Jonny Pasaribu membenarkan penangkapan Jefri. Dia mengungkapkan jika tersangka Jefri merupakan residivis narkoba.

“Tersangka Jefri sudah pernah divonis penjara karena kasus narkoba oleh PN Simalungun pada tahun 2019 dan telah menjalani hukuman penjara 2 tahun 6 bulan,” ungkap Jonny.

Share this: