Dari Simalungun ‘Gendong’ Sabu 10 Gram, Sampai Siantar ‘Ditampung’ Polisi
- Sabtu, 14 Sep 2024 - 20:06 WIB
- dibaca 304 kali
SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Dua pria warga Simalungun, masing-masing berinisial SS (45), warga Jalan Perdagangan, Kecamatan Pematang Bandar dan NS (31), warga Huta V, Nagori Talun Rejo, Kecamatan Pematang Bandar, ditangkap Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar, Rabu (11/9/2024), sekira pukul 15.30 WIB. Keduanya ditangkap di Jalan Melati, Kelurahan Simarito, Kecamtan Siantar Barat, dengan barang bukti 10,44 gram sabu.
Informasi diperoleh BENTENG SIANTAR, penangkapan berawal dari informasi informan bahwa di Jalan Melati, Kelurahan Sumarito, Kecamatan Siantar Barat, ada seseorang yang hendak mengantar pesanan sabu.
Setelah dilakukan penyelidikan, polisi yang sudah mengantongi ciri-ciri pelaku langsung mencegat kedua pria berinisial SS dan NS yang berboncengan mengendarai sepeda motor Honda Supra BK 2968 WV.
Ketika diamankan, dari kedua pria itu ditemukan barang bukti berupa 1 plastik warna hitam berisi 2 paket sabu yang dilakban di lingkar sepeda motor Honda Supra BK 2968 WV, uang sebesar Rp55 ribu, dan 1 buah gunting sebagai alat digunakan untuk menggunting lakban.
Kepada polisi, kedua pria itu mengaku bahwa seluruh barang bukti itu adalah milik mereka berdua.
Baca: Pengedar Narkoba Tanjung Pinggir Siantar Diringkus, 173 Paket Sabu Siap Edar Disita
Baca: Dari Jalan Wahidin ke Kartini Siantar, Dua Pengedar Sabu Ditangkap
Kasat Resnarkoba Polres Pematangsiantar, AKP Jonny Pasaribu membenarkan penangkapan itu. Dia mengungkapkan, keduanya telah ditetapkan tersangka dan sedang menjalani pemeriksaan di Kantor Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar.