Masa Tanggap Darurat Berakhir Minggu, Pemko Tawarkan Opsi Pindah, Pedagang Pasar Horas Menolak
- Sabtu, 19 Okt 2024 - 21:19 WIB
- dibaca 79 kali
SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Masa tanggap darurat bencana non alam sebagai dasar bagi Pemko Pematangsiantar memindahkan para pedagang korban dan terdampak kebakaran gedung IV Pasar Horas ke ruas Jalan Merdeka untuk berdagang sementara, akan berakhir, Minggu (20/10/2024).
Lalu, Pemko Pematangsiantar menawarkan opsi pindah ke lahan eks Rumah Potong Hewan (RPH), di Jalan Melanthon Siregar. Tapi, pedagang menolak. Alasannya masuk akal, tidak menjamin ramai pembeli.
Mereka lebih tertarik ditempatkan di gedung I, II, dan III Pasar Horas. Sebab di gedung-gedung itu, masih banyak kios tidak dimanfaatkan sebagaimana mestinya. Tapi, Pemko Pematangsiantar tidak menjawab, boleh atau tidak.
Sekarang, para pedagang berada di tengah kebimbangan.
Kebimbangan itu terekam dalam Acara Silaturahmi dan Sosialisasi Tanggap Darurat Tahap II kepada pedagang korban dan terdampak kebakaran gedung IV Pasar Horas, bertempat di Gedung Serbaguna Pemko Pematangsiantar, Jumat (18/10/2024) sore. Acara ini dihadiri langsung Penjabat Sementara (Pjs) Walikota Siantar, Matheos Tan.
Dalam acara itu, Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Pematangsiantar, Agustina Sihombing menjelaskan kondisi Pasar Horas pasca kebakaran gedung IV, yang terjadi Minggu (22/09/2024), siang lalu. Agustina menerangkan, Pemko Pematangsiantar telah mengeluarkan status tanggap darurat bencana non alam sehari setelah peristiwa, atau Senin (23/09/2024).
Berdasarkan itu, para pedagang dipindahkan sementara ke ruas Jalan Merdeka untuk berdagang, yang notabene bukan tempat semestinya.
Masa tanggap darurat itu telah berakhir Minggu (06/10/2024). Karena situasi belum pulih, Pemko Pematangsiantar memperpanjang 14 hari lagi, dan berakhir, Minggu (20/10/2024).
Baca: Kuat Dugaan Kompor Gas Meledak Picu Kebakaran Ratusan Kios Pasar Horas Siantar
Baca: Rencana Revitalisasi Gedung 4 Pasar Horas, Susanti Koordinasi Langsung ke Kementerian PUPR
Nah.. menjelang berakhirnya masa perpanjangan, lanjut Agustina, Pemko Pematangsiantar harus mengambil kebijakan menempatkan para pedagang ke lokasi yang semestinya. Opsi lahan eks Rumah Potong Hewan di Jalan Melanthon Siregar, masuk dalam pertimbangan.