Jawaban Pemko Atas Pertanyaan Fraksi PDIP, Segini Luas Wilayah Siantar..
- Selasa, 19 Nov 2024 - 21:04 WIB
- dibaca 29 kali
SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Penjabat Sementara (Pjs) Walikota Siantar, Matheos Tan, diwakili Sekretaris Daerah (Sekda) Junaedi Antonius Sitanggang menyampaikan, Nota Jawaban Walikota Pematangsiantar atas tanggapan dalam bentuk pemandangan umum Fraksi DPRD terhadap Ranperda tentang APBD Tahun Anggaran (TA) 2025. Nota jawaban disampaikan dalam Sidang Paripurna DPRD Kota Pematangsiantar, di Gedung Harungguan DPRD Kota Pematangsiantar, Senin (18/11/2024) malam.
Mengawali sambutannya, Junaedi mengucapkan terima kasih kepada DPRD atas tanggapan, pertanyaan, saran, harapan, imbauan, dan masukan yang telah diberikan kepada Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar melalui pemandangan umum Fraksi-Fraksi DPRD.
“Kami menyadari itu merupakan gambaran kepedulian dan komitmen yang kuat antara DPRD dan Pemko Pematangsiantar, yang mencerminkan rasa tanggung jawab kita bersama dalam rangka meningkatkan kinerja untuk mensukseskan tugas-tugas penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pembinaan kemasyarakatan untuk mewujudkan masyarakat Kota Pematangsiantar yang sehat, sejahtera, dan berkualitas,” kata Juanedi, yang mewakili Matheos.
Atas pertanyaan Fraksi PDI Perjuangan terkait luas wilayah Kota Pematangsiantar saat ini, Junaedi menerangkan sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 129 Tahun 2022 dan Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 4 Tahun 2024, Kota Pematangsiantar memiliki luas wilayah 79,97 kilometer persegi.
Terkait penanganan sampah di tempat pembuangan air (TPA) di Tanjung Pinggir, masih kata Junaedi, saat ini dibantu mesin pengolah sampah yang dapat memisahkan sampah organik (kompos) dan anorganik (plastik dan lainnya), sehingga memudahkan penanganan sampah di TPA.
“Ke depannya akan ditingkatkan kapasitas mesin pengolah sampah serta alat berat untuk lebih memudahkan penanganan dan penataan sampah di TPA,” sebutnya.
Selanjutnya, atas saran Fraksi Partai Golkar agar seluruh jajaran aparatur sipil negara (ASN) Pemko Pematangsiantar benar-benar menjadi pengayom serta pelayan masyarakat yang prima demi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat, Junaedi menyampaikan Pemko Pematangsiantar telah memperoleh Opini A Kualitas Tertinggi dengan nilai 92,05 (Zona Hijau) untuk Kepatuhan Pelayanan Publik Tahun 2024.
Baca: Susanti Ajak Pelajar Jaga Kebersihan, Tidak Buang Sampah Sembarangan
Baca: Sampah di Tanjung Pinggir Siantar Bakal Didaur Ulang Berbasis Teknologi
Sedangkan, tanggapan Fraksi Partai NasDem atas penataan pedagang pasca kebakaran Gedung 4 Pasar Horas, Junaedi menjelaskan Pemko Pematangsiantar telah memfasilitasi pedagang korban kebakaran untuk melakukan aktivitas berjualan di sepanjang Jalan Merdeka hingga status tanggap darurat berakhir.