Jawaban Pemko Atas Pertanyaan Fraksi PDIP, Segini Luas Wilayah Siantar..
- Selasa, 19 Nov 2024 - 21:04 WIB
- dibaca 30 kali
Kemudian, terhadap pertanyaan Fraksi Partai Demokrat terkait kajian dan updating data dari masing-masing objek pendapatan pajak dan retribusi daerah setelah Perda Pajak dan Retribusi Daerah disahkan, dijelaskan berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Antara Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, mengamanatkan penganggaran pajak dan retribusi dalam APBD mempertimbangkan kebijakan makro ekonomi dan potensi pajak serta retribusi.
Lalu, atas saran Fraksi Partai Gerindra tentang kebijakan anggaran dalam APBD 2025 agar bisa mendorong pembangunan yang berkeadilan dan memperhatikan persoalan kehidupan masyarakat dan memberikan manfaat untuk masyarakat secara merata, kata Junaedi, Pemko Pematangsiantar akan tetap memedomani target yang ditetapkan pemerintah pusat dalam pemerataan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Lebih lanjut, atas saran Fraksi PAN dan Fraksi Nurani Keadilan agar Pemko Pematangsiantar mampu menggali potensi daerah dan memberdayakan seluruh sumber-sumber keuangan, Junaedi menyampaikan Pemko Pematangsiantar senantiasa menggali potensi pendapatan daerah. Namun, untuk melakukan pinjaman dana kepada lembaga keuangan harus terlebih dahulu mendapat persetujuan DPRD dengan memperhatikan urgensi peruntukan dana dimaksud.
“Demikianlah penjelasan dan jawaban yang dapat kami sampaikan atas pemandangan umum Fraksi-Fraksi DPRD Kota Pematangsiantar terhadap Nota Keuangan Atas Rancangan APBD TA 2025. Dengan harapan dapat diterima dengan baik,” sebut Junaedi.
Baca: Perahu Ponton, Inovasi TNI AD untuk Angkut Sampah di Danau Toba, 1 Unit untuk Simalungun
Baca: Intan Josefin Purba, Alumni ITB, Juara I Pemuda Polopor Nasional, Setiap Hari Olah Sampah
Sebelumnya, Senin (18/11/2024) siang, Fraksi-Fraksi DPRD Kota Pematangsiantar telah menyampaikan Pemandangan Umum terhadap Ranperda APBD TA 2025.