Sepekan, Empat Pengedar Sabu Ditangkap Sat Resnarkoba Siantar

Share this:
BMG
Keempat tersangka pengedar sabu masing-masing berinisial MIT, JS, SRM, dan VAS diamankan di Mapolres Pematangsiantar.

SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Dalam sepekan, Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Siantar meringkus 4 tersangka pengedar sabu dan ganja dari lokasi berbeda.

Keempatnya pria masing-masing berinisial VAS (26), warga Jalan Kauman Huta I, Karang Sari, Kecamatan Gunung Maligas, Kabupaten Simalungun, SRM (49), warga Jalan Sidomulyo, Kelurahan Nagapitu, Kecamatan Siantar Martoba, JS (40), warga Jalan Jaya Huta V Karang Anyer, Kecamatan Gunung Maligas, Kabupaten Simalungun, dan MIT (37), warga Jalan Seram Bawah, Kelurahan Bantan, Kecamatan Siantar Barat.

Informasi diperoleh BENTENG SIANTAR, penangkapan berawal dari informsi masyarakat. Awalnya, petugas menangkap VAS dari di Jalan Sisingamangaraja, Kelurahan Sigulang-gulang, Kecamatan Siantar Utara, Senin (17/11/2024), malam sekira pukul 20.00 WIB.

Dari tangannya polisi mengamankan barang bukti 1 buah kotak rokok Surya berisi 2 paket narkotika jenis sabu, berat bruto 0,77 gram.

Dua hari berselang, petugas menangkap SRM (49), warga Jalan Sidomulyo, Kelurahan Nagapitu, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar, atas kepemilikan sabu dan ganja.

Penangkapan tersangka SRM dilakukan di Jalan Mataram 2, Kelurahan Melayu, Kecamatan Siantar Utara, Rabu (20/11/2024) siang, sekira pukul 14.00 WIB.

Barang bukti sabu diamankan petugas Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar.

Barang bukti sabu diamankan petugas Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar.

BacaSindikat Pengedar Sabu Jaringan ‘Gogo’ di Bandar Masilam, Diringkus

BacaSurbak, Pengedar Sabu Rambung Merah Ditangkap Polisi

Ketika dilakukan penggeledahan di rumah itu, ditemukan barang bukti berupa 1 plastik klip berisi 5 paket sabu berat bruto 0,66 gram, uang tunai sebesar Rp250 ribu, dan 1 unit handphone (HP) merk Realmi serta 1 batang rokok berisi ganja berat bruto 1,26 gram.

Halaman Selanjutnya >>>

Share this: