SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Dalam sepekan, Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Siantar meringkus 4 tersangka pengedar sabu dan ganja dari lokasi berbeda.
Keempatnya pria masing-masing berinisial VAS (26), warga Jalan Kauman Huta I, Karang Sari, Kecamatan Gunung Maligas, Kabupaten Simalungun, SRM (49), warga Jalan Sidomulyo, Kelurahan Nagapitu, Kecamatan Siantar Martoba, JS (40), warga Jalan Jaya Huta V Karang Anyer, Kecamatan Gunung Maligas, Kabupaten Simalungun, dan MIT (37), warga Jalan Seram Bawah, Kelurahan Bantan, Kecamatan Siantar Barat.
Informasi diperoleh BENTENG SIANTAR, penangkapan berawal dari informsi masyarakat. Awalnya, petugas menangkap VAS dari di Jalan Sisingamangaraja, Kelurahan Sigulang-gulang, Kecamatan Siantar Utara, Senin (17/11/2024), malam sekira pukul 20.00 WIB.
Dari tangannya polisi mengamankan barang bukti 1 buah kotak rokok Surya berisi 2 paket narkotika jenis sabu, berat bruto 0,77 gram.
Dua hari berselang, petugas menangkap SRM (49), warga Jalan Sidomulyo, Kelurahan Nagapitu, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar, atas kepemilikan sabu dan ganja.
Penangkapan tersangka SRM dilakukan di Jalan Mataram 2, Kelurahan Melayu, Kecamatan Siantar Utara, Rabu (20/11/2024) siang, sekira pukul 14.00 WIB.
Baca: Sindikat Pengedar Sabu Jaringan ‘Gogo’ di Bandar Masilam, Diringkus
Baca: Surbak, Pengedar Sabu Rambung Merah Ditangkap Polisi
Ketika dilakukan penggeledahan di rumah itu, ditemukan barang bukti berupa 1 plastik klip berisi 5 paket sabu berat bruto 0,66 gram, uang tunai sebesar Rp250 ribu, dan 1 unit handphone (HP) merk Realmi serta 1 batang rokok berisi ganja berat bruto 1,26 gram.
Masih di hari yang sama Rabu sekira pukul 15.30 WIB, petugas menangkap JS di Jalan Mataram 2, Kelurahan Melayu, Kecamatan Siantar Utara. Dari JS, petugas mengamankan 6 paket sabu. Selain 6 paket sabu berat bruto 0,82 gram, petugas turut mengamankan barang bukti 1 unit handphone (HP) merk Redmi dan uang tunai sebesar Rp80 ribu hasil penjualan sabu.
Kemudian, pada malam harinya sekira pukul 20.30 WIB, petugas meringkus MIT di pinggir Jalan Rajamin Purba, Kelurahan Bukit Sofa, Kecamatan Siantar Sitalasari.
Adapun barang bukti yang diamankan dari tersangka MIT, berupa 7 paket sabu, 1 unit handphone (HP) merk Oppo warna biru. Selain itu, barang bukti 6 paket sabu juga ditemukan.
Kepada polisi, MIT mengakui seluruh barang bukti 13 paket sabu berat bruto 11,13 gram tersebut miliknya sendiri.
Baca: Tiga Orang Pengedar Sabu Diringkus di Siantar, Alamat Pelaku di Sini..
Baca: Pengedar Sabu Perumnas Batu 6 Diringkus di Warung Kopi Mak Rozi
Kasat Resnarkoba Polres Pematangsiantar, AKP Jonny Pasaribu mengatakan, seluruh tersangka sudah ditahan di RTP Polres Pematangsiantar dan sedang menjalani pemeriksaan.