SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Pelarian seorang pelaku pencurian sepeda motor berinisial FH alias Kobe akhirnya kandas, setelah bersembunyi lebih kurang dua minggu. Pria 32 itu diringkus polisi saat sedang berada di depan rumah warga di Jalan Pesantren, Kelurahan Pondok Sayur, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar, pada Rabu (26/2/2025), dini hari sekira pukul 03.00 WIB.
Keterangan diperoleh BENTENG SIANTAR, penangkapan FH alias Kobe bermula dari laporan pengaduan korban Elfrida br Hasibuan (49), warga Jalan Serumpun, Kelurahan Suka Dame, Kecamatan Siantar Utara, ke Polres Pematangsiantar, pada Senin (10/2/20225), lalu. Dalam laporan itu, korban mengungkapkan telah kehilangan satu unit sepeda motor Honda Beat berwarna putih biru dengan nomor polisi (nopol) BK 5282 TAY.
Ceritanya, pada hari Minggu (9/2/2025), siang sekira pukul 11.11 WIB, Elfrida menghadiri Pesta Bona Taon Punguan Hasibuan. Lokasi acara digelar di sebuah lapangan Jalan Patuan Anggi, Kelurahan Asuhan, Kecamatan Siantar Timur.
Saat itu, Elfrida datang dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat miliknya. Tiba di lokasi, korban memarkirkan sepeda motor di depan Warung Kopi 86, di Jalan Patuan Anggi.
Setelah memastikan sepeda motor dalam kondisi aman, dengan mengunci stang, Elfrida pun pergi menghadiri acara pesta bona taon. Kebetulan, lokasi acara dengan Warung Kopi 86, tidak terlalu jauh.
Berselang dua jam kemudian, Elfrida kembali ke Warung Kopi 86 bermaksud ingin mengambil ulos dari dalam jok sepedamotornya. Kemudian kembali ke pesta.
Baca: Tiga Orang Komplotan Curanmor di Siantar Ditangkap, Satu Lagi DPO
Baca: Bravo Polsek Siantar Martoba! Tempo Sehari Ungkap Kasus Curanmor, Pelaku Pemuda Bertato
Lalu sekitar pukul 14.00 WIB, Elfrida ke Warung Kopi 86 bermaksud ingin menyimpan kembali ulos ke dalam jok sepeda motor. Tapi yang terjadi, korban tidak melihat sepedamotornya di tempat parkir.
Seketika korban panik dan berusaha mencari di sekitar lokasi, namun sepedamotornya tidak ditemukan.
Elfrida pun menemui adiknya, Pesta Luhut Pardamean Hasibuan, yang kebetulan juga ikut menghadiri Pesta Bona Taon tersebut untuk ikut membantu melakukan pencarian. Termasuk meminta bantuan si pemilik kedai 86, Rusnoadi Simarmata. Namun, upaya mereka tidak menemukan sepeda motor tersebut.
Akan tetapi Elfrida tidak kehilangan akal. Bersama adiknya, Pesta Hasibuan dan pemilik kedai 86, Rusnoadi Simarmata, Elfrida meminta tolong kepada pemilik toko bahan kue ‘Berjaya’, agar membuka rekaman CCTV. Kebetulan, kamera CCTV milik toko ‘Berjaya’ itu mengarah ke lokasi parkir sepeda motor korban.
Dari rekaman kamera CCTV itu, terlihat dua orang dewasa; laki-laki dan perempuan datang berboncengan mengendarai sepeda motor. Si laki-laki turun dari sepedamotornya, lalu berjalan ke arah Honda Beat milik korban dan membawanya kabur.
Kemudian, teman perempuannya juga pergi mengikuti pelaku dengan mengendarai sepeda motor.
Setelah menemukan petunjuk awal itu, Elfrida pun membuat laporan pengaduan ke Polres Pematangsiantar, keesokan harinya.
Berbekal dari keterangan korban dan rekaman CCTV, polisi pun melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus pelaku berinisial FH alias Kobe saat berada di depan rumah warga di Jalan Pesantren, Kelurahan Pondok Sayur, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar, pada Rabu (26/2/2025), dini hari sekira pukul 03.00 WIB.
Dari pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa 1 buah kunci Leter T, yang dipakai saat mencuri sepeda motor korban, dan 1 buah jaket Hoodie warna hitam.
Dari interogasi polisi, pelaku FH alias Kobe mengaku tidak sendiri dalam menjalankan aksinya. Melainkan bersama teman wanitanya, berinisial JS.
Sementara, sepeda motor Honda Beat milik korban telah mereka jual ke seseorang di Kota Tebing Tinggi seharga Rp1,8 juta. Sepeda motor itu dijual tidak berapa setelah melakukan pencurian.
Polisi pun melakukan pengembangan ke kota lemang itu. Namun, polisi belum berhasil mengungkap pelaku penadah sepeda motor curian itu.
Kasat Reskrim Polres Pematangsiantar, Iptu Sandi Riz Akbar STrK SIK MH, membenarkan pengungkapan kasus pencurian sepeda motor (curanmor) itu. Iptu Sandi mengatakan, pelaku pencurian dua orang; FH alias Kobe dan teman wanitanya berinisial JS.
Baca: Mutasi Besar-besaran di Lingkungan Polres Siantar, 6 Pama Ditarik ke Polda Sumut
Baca: Pelarian Pelaku Curanmor Kandas di Kota Perdagangan, Setelah Buron 1,4 Tahun
Dalam kasus ini, FH alias Kobe, warga Jalan Tangki Lorong 20, Kelurahan Naga Pita, Kecamatan Siantar Martoba, telah ditetapkan tersangka dan diamankan di Ruang Tahanan Polisi (RTP) Mapolres Pematangsiantar, melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) sesuai Pasal 363 KUHPidana.
“Sementara, teman wanitanya inisial JS masih kita buru, dan sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO),” kata mantan Panit 2 Unit 4 Subdit 1 Ditreskrimsus Polda Sumut, itu.