SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Dua orang pelaku penyalahgunaan narkotika diringkus Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar, Senin (03/03/2025). Kedua bandit narkoba itu masing-masing berinisial RFS (41), warga Jalan Melanthon Siregar Siantar, Kelurahan Pardamean, Kecamatan Siantar Marihat dan IS (58), warga Jalan Dalil Tani, Kelurahan Tomuan, Kecamatan Siantar Timur.
Informasi diperoleh, penangkapan pertama kali dilakukan terhadap pelaku IS. Pria 58 tahun itu diringkus dari kediamannya di Jalan Dalil Tani, Kelurahan Tomuan, pada Senin sore sekira pukul 17.30 WIB.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti dari dalam kamar rumah pelaku, tepatnya di atas meja berupa 1 buah plastik berisi narkotika jenis ganja, dengan berat bruto 10.41 gram. Selain ganja, petugas juga menemukan 1 bungkus kertas tiktak dan mengamankan 1 unit handphone (HP) merek Realme warna biru.
Baca: BNN Sebut Polisi Keliru, Umar Harahap Itu Pengedar, Pemain Lama
Baca: Basis Narkoba di Jalan Nagur Diobrak-Abrik, Kaki Tangan Danu Cs Diringkus, 32 Paket Sabu Disita
Penangkapan kedua dilakukan terhadap pelaku berinisial RFS dari rumahnya di Halan Melanthon Siregar, Senin malam sekira pukul 22.30 WIB. Dari pria 41 tahun itu, petugas menemukan barang bukti berupa 1 buah kaleng rokok berisi 1 paket sabu dengan berat bruto 1,31 gram, 6 plastik klip kosong, serta 1 buah sendok terbuat dari potongan pipet.
Baca: Peredaran Narkoba Marak di Jalan Nagur Siantar, Warga Sebut Banditnya Danu Cs
Baca: Jonny ‘Ulti’ Seluruh Anggota Sat Resnarkoba: Sikat Habis Bandit Narkoba Siantar!
Selain itu, petugas juga mengamankan 1 unit Handphone (HP) merk samsung dan uang tunai sebesar Rp 200.000. Untuk proses hukum lebih lanjut, dua orang bandit narkoba itu digelandang ke Mapolres Pematangsiantar.
Kasat Resnarkoba Polres Pematang Siantar, AKP Jonny Hasudungan Pardede mengatakan, keduanya telah ditetapkan tersangka atas penyalahgunaan narkotika dan dijebloskan ke ruang tahanan polisi (RTP) Polres Pematangsiantar.