SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Penyamaran polisi untuk mengungkap peredaran narkoba di Kota Pematangsiantar, berbuah manis. Lewat teknik under cover buy, Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar meringkus seorang tersangka pengedar narkotika.
Tersangkanya Roni Siahaan, warga Jalan Sawo IV, Nagori Sitalasari Perumnas Batu 6, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun.
Pria berusia 33 tahun itu ditangkap saat hendak melakkan transaksi sabu dengan petugas yang sedang melakukan penyamaran di dekat Rumah Sakit Vita Insani (RSVI) Kota Pematangsiantar, Jalan Merdeka, Kelurahan Pahlawan, Kecamatan Siantar Timur, Selasa (11/03/2025), sore sekira pukul 17.30 WIB.
Dari Roni, polisi menemukan barang bukti berupa 1 buah kotak rokok Magnum di dalamnya terdapat 5 paket sabu dengan berat bruto 5,60 gram dibalut tisu, 1 unit handphone (HP) merk Vivo, dan 1 buah plastik klip kosong.
Kepada petugas, Roni mengaku sabu itu diperolehnya dari seorang laki-laki berinisial RS, warga Perumnas Batu 6. Namun sayang, pelaku berinisial RS belum berhasil diungkap.
Baca: BNN Sebut Polisi Keliru, Umar Harahap Itu Pengedar, Pemain Lama
Baca: Basis Narkoba Jalan Nagur dan Jalan Madura Bawah Siantar Diuber, Tiga Orang Ditangkap
Sementara Roni langsung digelandang ke Mapolres Pematangsiantar guna proses hukum lebih lanjut.
Kasat Resnarkoba Polres Pematangsiantar, AKP Jonny Hasudungan Pardede, membenarkan penangkapan itu. Kini, tersangka Roni dalam pemeriksaan guna pengembangan kasus.