Polisi: Faidel Itu Jaringan si Danu Cs, Bandarnya Acai
- 5 jam lalu
- dibaca 310 kali

SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Polres Pematangsiantar telah menetapkan Faidel Iskandar Simatupang (sebelumnya tertulis Fadil), sebagai tersangka tindak pidana narkotika. Dari penyidikan polisi, pria 30 tahun ini ternyata seorang pengedar (bukan bandar, red) dan masih satu jaringan dengan Danu Cs, bandit narkoba yang basisnya di Jalan Nagur, Kota Pematangsiantar.
“Jadi, (Faidel) tersangka ini pengedar. Bandarnya si Acai, jaringan si Danu,” ungkap Kasat Resnarkoba Polres Pematangsiantar, AKP Jonny Hasudungan Pardede, kepada BENTENG SIANTAR, Sabtu (12/5/2025).
Jonny mengatakan, Faidel telah menjadi target operasi (TO) mereka. Saat ini, tersangka Faidel sudah mendekam di balik jeruji Polres Pematangsiantar.
Disisi lain, petugas masih akan melakukan pengembangan guna mengungkap pelaku narkoba lainnya, termasuk memburu bandar Acai.
Sementara itu, terhadap Faidel, polisi menjeratnya dengan Pasal 114 ayat (1) dan 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Baca: Peredaran Narkoba Marak di Jalan Nagur Siantar, Warga Sebut Banditnya Danu Cs
Baca: Basis Narkoba di Jalan Nagur Diobrak-Abrik, Kaki Tangan Danu Cs Diringkus, 32 Paket Sabu Disita
Jika di-googling, sanksi hukum yang diterapkan polisi terhadap tersangka Faidel sangat serius. Diketahui, Pasal 114 ayat (1) dan 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 mengatur tentang tindak pidana narkoba. Pasal 114 ayat (1)
Melarang menawarkan, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I. Ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00.
Pasal 112 ayat (1), Melarang memiliki, menjual, menyimpan, dan lainnya. Pelaku yang mengedarkan narkoba melebihi 1 kg atau 5 batang ganja dan melebihi 5 gram jenis ineks, ekstasi, sabu, putau, heroin, kokain dapat dihukum mati
Pelaku yang menjadi kurir narkoba dapat dipenjara 4 sampai 12 tahun.
Diberitakan sebelumnya, Faidel diamankan polisi dalam penggerebekan yang dipimpin langsung Kapolres Pematangsiantar, AKBP Sah Udur Togi Marito Sitinjak, pada Jumat (11/4/2025), pagi sekira pukul 10.00 WIB. Fadil ditangkap dari rumahnya di Jalan Nagur, Gang Erlangga, Kelurahan Martoba, Kecamatan Siantar Utara.
Baca: Sah Udur Terjun Langsung ke Sarang Narkoba Jalan Nagur Siantar, Terduga Bandar Fadil Diringkus
Baca: Basis Narkoba Jalan Nagur dan Jalan Madura Bawah Siantar Diuber, Tiga Orang Ditangkap
Dari tersangka Faidel, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, berupa 59 paket sabu berat bruto 26,93 gram, uang tunai sebesar Rp 3.035.000.
Selalin itu, turut diamankan 6 bungkus plastik klip kosong, 1 buah dompet warna hitam berisi plastik klip kosong, 1 buah timbangan digital, 3 unit Handphone (HP) masing-masing dengan merk Samsung, Oppo, dan Redmi. Kemudian, 1 buah pulpen, 1 buah toples yang tutupnya berwarna merah.