Sampai Hati! Dua Orang Siswi asal Tanah Jawa Digituin Bergantian di Siantar

Share this:
ZEGA-BMG
Tersangka persetubuhan dan pencabulan terhadap anak berinisial PT diamankan dari komplek Perumahan Asido 6 Kota Pematangsiantar, Rabu (16/4/2025), sore.

Lalu, JS bersama DP dan saksi Larsen Situmorang berusaha mencari keberadaan kedua korban ke Kota Pematangsiantar.

Hingga akhirnya, pada Rabu siang sekira pukul 14.00 WIB, JS, DP dan Larsen Situmorang berhasil menemukan kedua korban; Mawar dan Melati sedang berada di Jalan Medan Km 5, Simpang Rami, Kelurahan Sumber Jaya, Kecamatan Siantar Martoba.

Di situ, Mawar dan Melati diinterogasi orangtua masing-masing, ke mana saja? Kenapa tidak pulang ke rumah.

Setelah dicecar orangtua masing-masing, kedua korban akhirnya berkata jujur. Dengan berurai air mata, Mawar dan Melati mengaku telah kehilangan kesuciannya.

Mendengar itu, JS dan DP merasakan hatinya tersayat dan segera mencari tahu, siapa orang yang telah merenggut kesucian putri mereka.

Atas desakan itu, kedua korban pun buka suara jika keduanya telah digituin secara bergantian oleh seorang pemuda yang sama. Pelakunya adalah berinisial PT, seorang pemuda asal Ibukota DKI Jakarta, yang tinggal di Perumahan Asido 6 Kota Pematangsiantar.

Dari keterangan kedua korban, persetubuhan dan pencabulan yang mereka alami terjadi di Kompleks Perumahan Asido 6 Kota Pematangsiantar, pada Selasa (15/4/2025) pagi sekitar pukul 09.00 WIB.

Setelah mendengar pengakuan jujur sang putri, kedua orangtua korban bersama saksi Larsen Situmorang langsung mendatangi Mapolres Pematangsiantar, dan membuat laporan pengaduan korban.

Atas laporan itu, Kanit Jatanras Ipda Ricardo Rajagukguk bersama tim langsung bergerak ke TKP (tempat kejadian perkara) dan meringkus pelaku berinisial PT. Kemudian, pelaku PT digelandang ke Mapolres Siantar guna proses hukum lebih lanjut.

BacaNasib Pilu Kakak Beradik di Simalungun, Jadi Budak Seks Ayah Kandung

AKP Sandi mengatakan, atas perbuatan itu, terhadap pelaku berinisial PT dipersangkakan melakukan persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap anak, sesuai Pasal 81 ayat (2) jo Pasal 76D subs 82 ayat (1) jo Pasal 76E Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan anak jo Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Halaman Sebelumnya <<<

Share this: