Kapolres Sah Udur Gelar Press Release Pengungkapan Pencurian Ikon Dayok Mirah & Senpi
- Selasa, 29 Apr 2025 - 19:04 WIB
- dibaca 112 kali

Awalnya, masyarakat yang melaksanakan ronda kemudian melihat ciri-ciri yang pernah melakukan pencurian menggunakan jaket loreng-loreng melewati komplek perumahan warga, kemudian masyarakat memberhentikan dan menanyakan kepada tersangka.
Tapi, tersangka langsung melakukan perlawanan dengan mengatakan sebagai tentara dan mengancam menggunakan senpi. Masyarakat gerak cepat mengamankan tersangka. Menerima laporan personel Polres Pematangsiantar langsung mengamankan tersangka beserta barang bukti dengan membawa ke Mako Polres Pematangsiantar.
“Tersangka AS alias S sudah ditahan dengan mempersangkakan Pasal 2 ayat 1 dari Undang-Undang darurat Nomor 12 tahun 1951 dan Pasal 335 ayat 1 KUHP. Tersangka AS alias S juga sudah residivis,” pungkas AKBP Sah Udur.
Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP) Kota Pematangsiantar, Christina Risfani Sidauruk yang hadir dalam press release tersebut mengatakan, pihaknya merasa bersyukur atas apa yang dilakukan Polres Pematangsiantar. Dia menyebutkan, ini adalah kejadian ke 2 kali yang pernah mereka laporkan ke Polres Pematangsiantar dan selalu berhasil menemukan pelakunya.
“Tahun lalu kita kehilangan 2 kursi santai di taman Kota Pematangsiantar sudah ditemukan juga. Hari ini, kaki dayok mirah dan juga ekornya yang sudah diambil berhasil juga menemukan pelakunya,” katanya.
Baca: Laporan Awal Pencurian Alat Panen Sawit, Polisi Curiga Lihat Mata Merah Melotot
Ia menambahkan, pihaknya sangat menghargai kolaborasi yang telah dilakukan Polres Pematangsiantar dan Pemerintah Kota Pematangsiantar khususnya Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman.
“Semoga apa yang sudah dilakukan ini akan tetap seperti ini terjalin,” pintanya.