Pemilik Delira Cafe Diadukan ke Polda Sumut, Tuduhan Ilegal Akses, Angkanya Fantastis!

Share this:
BMG
Kolase Foto: Ade Chandra dan usaha Delira Cafe Siantar miliknya berlokasi di Jalan Gereja, Kecamatan Siantar Selatan.

Sampai Kandas

Terbukti, ketika uang masuk ke rekening Simalungun Jaya sebesar Rp71.789.500, pada 20 Maret 2025, tindakan ilegal akses kembali terulang. Uang tersebut berpindah ke rekening bank atas nama Ade Chandra sebesar Rp72.250.000. Saldo di rekening Simalungun Jaya, pun kandas total.

“Saya menyadarinya saat mengecek saldo di rekening, uang sudah kandas total,” keluh Martin Purba kepada BENTENG SIANTAR, Jumat (2/5/2025).

Menyikapi hal itu, Martin Purba pun segera mendatangi pihak bank. Kali ini, bukan hanya ATM yang diblokir, akan tetapi melakukan pemblokiran nomor rekening atas nama Simalungun Jaya.

Atas kejadian tersebut, Martin Purba merasa keberatan atas perbuatan Ade Chandra, sehingga dia membuat laporan polisi di SPKT Polda Sumatera Utara, guna proses sesuai hukum yang berlaku di NKRI.

Adapun pengaduan korban Martin Purba telah diterima oleh AKBP Rosmaida Feriana Gultom, selaku Kepala SPKT Polda Sumut, pada 29 Maret 2025.

Terpisah, Kabid Humas Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Ferry Walintukan, ketika dikonfirmasi, belum dapat memberikan keterangan lebih lanjut.

“Kasus apa tuh lae?” balas Ferry lewat pesan WhatsApp.

BacaNasabah BRI Kehilangan Uang Rp10 Juta dari Rekening

Sementara itu, Ade Chandra saat diminta tanggapannya mengaku belum mengetahui kalau dirinya telah dilaporkan ke Polda Sumatera Utara, atas tuduhan melakukan akses ilegal pada rekening perusahaan milik Martin Purba. Meski demikian, pemilik Delira Cafe ini mengaku siap memenuhi panggilan penyidik kepolisian.

“Ok bang. Nanti, saya siap hadir untuk diperiksa,” tandas Ade Chandra, kepada BENTENG SIANTAR.

Halaman Sebelumnya <<<

Share this: