Benteng Siantar

101 Kasus Terungkap, Termasuk Gerebek Basis Narkoba ‘Bangsal’ dan THM Studio 21 Siantar

Dir Resnarkoba Polda Sumut Kombes Pol Dr Jean Calvijn Simanjuntak, didampingi Kapolres Siantar AKBP Sah Udur dan Kapolres Simalungun AKBP Marganda Aritonang menggelar konferensi pers terkait kasus peredaran narkoba dan miras ilegal di Mapolres Siantar, Jumat (2/5/2025), sekira jam 15.00 WIB.

SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Direktorat Narkoba Polda Sumut menggelar konferensi pers pengungkapan kasus peredaran narkotika dan miras ilegal di wilayah Kota Pematangsiantar dan Kabupaten Simalungun, Jumat (2/5/2025), sekira jam 15.00 WIB. Konferensi Pers berlangsung di Polres Siantar, sebagai tuan rumah, tepatnya di depan Ruangan Sat Narkoba Polres Pematangsiantar.

Kegiatan ini dipimpin Dir Resnarkoba Polda Sumut, Kombes Pol Dr Jean Calvijn Simanjuntak, serta turut dihadiri Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Sumut, Kompol Siti Rohani, Sekda Kota Pematangsiantar, Junaedi Antonius Sitanggang, Kadis Pariwisata Hammam Sholeh AP, Kepala Bea Cukai Pematangsiantar, diwakili Enriko.

Calvijn mengatakan, pengungkapan kasus pemberantasan dan pencegahan narkoba merupakan salah satu dalam Program Asta Cita. Kemudian, kapolri juga mengatakan bahwa pemberantasan ini dari hulu ke hilir, sehingga Kapolda Sumatera Utara memastikan bahwa penegakan hukum narkoba betul-betul dilakukan on the track.

Calvijn memaparkan, mulai dari 1 Januari sampai dengan saat ini, sedikitnya 101 kasus yang berhasil diungkap secara kolaborasi Polda Sumatera Utara, Polres Simalungun dan Polres Pematangsiantar. Sebanyak 101 kasus tersebut terdiri dari 159 tersangka narkotika, yang berhasil dilakukan penegakan hukum.

Kasus pertama, ada 2 kasus beberapa tempat di Pematangsiantar, khususnya jajaran Direktorat Narkoba Polda Sumatera Utara telah melakukan proses-proses penyelidikan dan penyidikan baru-baru ini. Pihaknya melakukan penegakan hukum di wilayah bangsal. Setidaknya, ada 4 orang yang diamankan. Pada saat proses penangkapan petugas berhasil menangkap satu orang dengan inisial JP.

Tersangka JP ini merupakan pengendali di lokasi tersebut dengan menghubungkan antara apa yang diminta pembeli narkotika dengan bandar yang ada di dalam, dan itu juga sudah dilakukan penegakan hukum.

Komunikasi dilakukan menggunakan handphone dan DPO inisial D dari dalam mengantar barang bukti pada saat penangkapan melawan petugas dan berhasil melarikan diri tetapi ingat kamu bisa berlari tetapi tidak bisa bersembunyi.

Pada saat itu dilakukan penangkapan dan ada tiga orang lainnya yang pada saat itu berada di TKP yang merupakan pembeli di lokasi tersebut.

“Fenomena ini yang saya angkat adalah ada beberapa modus beberapa tempat yang ada di Pematangsiantar ini. Pertama, adalah bahwa di setiap titik yang menjadi target kita mereka mengcreate ini dengan sangat masif dan rapi tidak hanya ada penggali di dalam tetapi mereka yang merupakan di luar yang menggunakan handphone memberitahukan dan menginformasikan ada petugas,” ungkapnya.

“Pada saat petugas lakukan upaya paksa penangkapan pengedar dan bandar narkoba sangat disayangkan, ada oknum-oknum tertentu yang melakukan perlawanan. Ada oknum-oknum tertentu yang menghalang-halangi, bahkan mencoba merampas barang bukti yang berhasil diamankan petugas dan yang ironisnya lagi berupaya melepaskan tersangka yang diamankan. Ini tidak boleh lagi terjadi. Oleh sebab itu, penangkapan di Bangsal ada satu tersangka kita amankan yang memprovokasi warga, sehingga melakukan perlawanan kepada petugas. Masih ada setidak-tidaknya tiga DPO penyerangan kepada petugas yang sedang kami cari untuk kami tangkap bersama Polres Pematangsiantar. Kami ucapkan terima kasih kepada Polres Pematangsiantar sudah menangkap satu orang,” sambungnya.

Yang kedua, lanjut Calvijn, bahwa terkait dengan masifnya peredaran jenis ekstasi, ada salah satu tempat hiburan malam di Pematangsiantar ini yang berhasil diungkap. Awalnya, mereka berhasil menangkap tersangka pertama inisial RS yang padanya berhasil diamankan barang bukti sekitar 97 butir ekstasi.

Hasil keterangan yang dituangkan di dalam berita acara sumber narkotika dan psikotropika yang ada padanya itu oleh tersangka JS dan tersangka GP.

BacaBNN Sebut Polisi Keliru, Umar Harahap Itu Pengedar, Pemain Lama

Tersangka JS merupakan manager yang ada di manajemen tempat hiburan malam tersebut Studio 21, sumber barang yang ada itu didapati dari tersangka JS dan tersangka GP.

“Hasil penjualannya pada saat malam itu kami berhasil mengamankan sekitar Rp9 juta yang merupakan hasil jualan dan sudah disetor ke tersangka JS. Nantinya akan berlanjut diberikan kepada tersangka GP,” beber Calvijn.

Halaman Selanjutnya >>>

Sementara, Kapolres Sah Udur mengatakan, penangkapan yang dilakukan di Bangsal, Jalan Lokomotif telah mendapatkan perlawanan dari masyarakat yang ada di situ dengan cara berusaha menarik kemudian memukul, mendorong, memukul mobil dan memprovokasi masyarakat bahwa penangkapan itu dengan berteriak-teriak tidak menemukan barang bukti sehingga masyarakat yang lain juga berkumpul.

“Dengan adanya informasi tersebut dan ada video sebagai barang bukti kami telah mengamankan seorang perempuan tersangka HM (34) warga Jalan Mawar, Kelurahan Simarito, Kecamatan Sianțar Barat Kota Pematangsianțar,” ujarnya.

Sah Udur menambahkan, tersangka HM mengaku sebagai istri tersangka JP yang ditangkap sebelumnya sesuai dalam pemeriksaan menyampaikan bahwa tersangka HM mendapatkan info suaminya ditangkap dan tidak ada barang bukti.

Tersangka HM tidak tahu kejadian awalnya, tidak tahu tetapi langsung melakukan perlawanan dengan menarik polisi dan mendorong. Untung berusaha melepaskan tersangka JP sampai pihak kepolisian yang mengamankan tersangka JP sudah membawa ke mobil.

BacaBeredar Video Diduga Kasat Narkoba Siantar Joget di Studio 21, David Sinaga: Nggak Jelas Itu

Selain itu, tersangka HM juga masih berusaha menghalangi jalannya mobil serta memukul-mukul mobil dari depan dan belakang bahkan mengejar.

Perlu diketahui, tersangka HM ditangkap pada 1 Mei 2025 dan ada tersangka lain yang masih di dalam pengejaran.

Halaman Sebelumnya <<<